Jayapura – Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI telah sepakat memutuskan untuk penghapusan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020.
Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau cobif-19.
Sebab, virus yang membahayakan itu, penyebarannya sudah merambah di berbagai negara termasuk di Indonesia dan bahkan saat ini covid-19 ini sudah mewabah di Papua.
Hanya saja, Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan, Timiles Jikwa mengatakan, tidak setuju dengan penghapusan UN seperti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Apalagi kata Timiles, jika memang ada surat edaran dari Kementerian soal penghapusan itu, mestinya ada solusi. Karena khusus di Provinsi Papua sudah melaksanakan ujian tingkat SMK dan SMP pada 16 Maret sampai 19 Maret lalu.
“Jadi harus ada solusi karena ini sangat merugikan, lebih khusus dari sisi pendidikan kesiapan SDM. Bagaimana harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah kalau ada surat seperti ini supaya mungkin ada solusi lain,” kata Timiles Yikwa kepada Pasific Pos di Jayapura, Kamis (26/3).