SENTANI – Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, H. Wagus Hidayat, SE, mengatakan bahwa franksinya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang selama ini tidak pernah ada pemberitahuan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Kabaupaten Jayapura.
“Alasan penolakan dalam Raperda Retribusi Usaha Jasa tersebut karena masuk di tengah jalan dan tidak pernah ada pemberitahuan kepada Bapemperda,” kata Wagus Hidayat kepada wartawan, Selasa (21/7) siang.
Ia mengatakan, sebagai anggota Bapemperda dirinya mengetahui pada awalnya raperda usulan Dewan yang masuk dalam agenda sidang itu antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dan Retribusi Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Kepelabuhanan serta Raperda tentang Kampung Wisata.
“Namun kemudian Raperda tentang Kepelabuhanan ini diganti dengan retribusi usaha jasa. Oleh karena itu, kami dari Fraksi BTI konsisten Raperda tersebut untuk ditolak, karena tidak pernah dibahas maupun diuji publik. Ya, Raperda itu sudah cacat,” tegas Politisi PPP Kabupaten Jayapura.
Wagus pun mengungkapkan belum mengetahui secara pasti isi perubahan yang dilakukan atas Perda Nomor 9 tersebut, namun pada intinya adalah untuk menaikkan tarif restribusi jasa usaha dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Padangan kami, kalau itu dinaikkan, tapi kalau tidak diimbangi dengan tata kelola yang baik, pelaksanaan yang baik, pengawasan yang baik di lapangan, maka percuma saja,” bebernya.
Penolakan Raperda tentang Retribusi Usaha Jasa yang merupakan usulan Dewan, pria yang akrab disapa Dayat ini menegaskan, bahwa pihak Fraksi BTI tidak mau menerima begitu saja, sementara hal itu tidak sesuai prosedur.
“Kami harus jelaskan ke publik, walaupun itu inisiatif dewan sendiri,” tegas Dayat.
Dirinya berharap hal itu bisa menjadi bahan perbaikan kedepan agar pembahasan Raperda dilakukan sesuai prosedur, terutama terkait uji publiknya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP mengungkapkan bahwa penolakan Fraksi BTI atas Raperda tentang Retribusi Usaha Jasa merupakan hak politik dari fraksi tersebut.
Untuk Raperda usulan Legislatif, katanya, bahwa Dewan memiliki hak inisiatif untuk membuat Raperda, yang menjadi harga diri kedewanan.
Untuk itu, Klemens Hamo berharap semua anggota dewan bisa kompak dalam mengawal apa yang menjadi program kerja kedewanan.
“Kalau kita mau membangun daerah ini, bukan kami mengukur bahwa kami ini hebat, kami ini pintar, kami ini kaya raya, kami ini semua-semuanya ada. Tapi, kami ini atau saya mengajak untuk kali ini harus bersatu. Lembaga DPR ini dengan Pemda harus bersatu, maka apa yang kita impikan bisa terwujud,” tukas Hamo.
Untuk diketahui, satu Raperda yang ditolak oleh Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura merupakan serangkaian rapat dan sidang dalam pembahasan terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sementara itu, fraksi-fraksi lain, yaitu Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, menerima dan menyetujui seluruh Raperda yang diantaranya 6 Raperda usulan dewan dan 5 Raperda usulan eksekutif, untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.