JAYAPURA – Penyidik Sat Lantas Polresta Jayapura Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu angota Polwan Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura beberapa waktu lalu.
“Kami sudah tahap satu berkas perkara kasus kecelakaan maut yang mana tersangkannya adalah wakil Bupati Yalimo. Semoga cepat untuk kita lakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dan barang bukti,” katanya ketika di wawancarai di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (15/10) siang.
Ia pun mengungkapkan mobil yang dikendarai oleh tersangka saat kejadian naas itu merupakan mobil dinas berplat merah.
“Mobil itu adalah mobil dinas plat merah namun yang bersangkutan menukan atau samarkan menggunakan plat hitam atau umum,” ujarnya.
Kata Kapolresta saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polresta Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Masih ditahan, beberapa waktu lalu utnuk mengikuti debat kandidat sebagai calon bupati di Yalimo saja kami tidak ijinkan untuk keluar,” tegasnya.
Sementara itu tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT. Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang, usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang di kemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.
Bripka Cristin (36) bertugas di Bid Propam Polda Papua meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak. Atas kepergiaan almarhum keluarga dan kerabat dekat, cukup terpukul atas kehilangan sosok mendiang yang ceria dan suka bercanda itu.