SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menolak rencana kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang rencananya akan dilaksanakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah Kabupaten Jayapura.
Penolakan dari Bupati Dua Periode ini dikarenakan Tabi dan Saireri sebelumnya sudah melakukan evaluasi Otsus. Kemudian pihaknya juga sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh Forkopimda dari seluruh kabupaten yang ada di wilayah Tabi dan Saireri terkait penggunaan dana Otsus.
“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus Tabi dan Saireri. Evaluasi itu dihadiri masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten kota wilayah Tabi dan Saireri kemudian anggota MRP wilayah Tabi dan Saireri. Selain itu, hadir pula intelektual intelektual, tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen sehingga kalau sekarang MRP mau laksanakan RDPU diwilayah Tabi, kami tolak,” ujar Mathius Awoitauw kepada wartawan saat ditemui di Sentani, Kamis (12/11) siang.
Selain itu, lanjut Bupati Mathius, hasil rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi dan Saireri tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Mendagri.
Terlebih untuk melaksanakan evaluasi itu, pihaknya melakukan persiapan selama 1 bulan dan itu cukup melelahkan dan membuang banyak energi.
Dia menjelaskan pada intinya pemerintah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat pelaksanaan Otsus itu terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Undang-Undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun bahwa Otsus batal, tidak bisa karena ini undang-undang. Kecuali ada undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI. Yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. Untuk itu, kami kemarin evaluasi itu dan ada pikiran pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan perbaikan Otsus ke depan,” tandas Bupati.