Jayapura – Kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehingga Pemerintah Desa atau Pemerintah Kampung tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Kampung merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.
Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih bersifat umum, maka UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuan badan publik menyampaikan informasi dan telah diturunkan juga dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Pubilk Desa. Ini sebagai acuan Pemerintah Desa atau Pemerintah Kampung dalam melaksanakan layanan informasi tingkat desa atau kampung.
PPID inilah yang kemudian bertugas mengelola data dan informasi yang dikuasai oleh badan publik. Pengelolaan di sini meliputi pendataan, pengumpulan, pendokumentasian hingga pengarsipan. Selain pengelolaan, PPID juga bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui ketersediaan akses yang sederhana dan mudah dipahami dan diakses oleh setiap lapisan masyarakat.
Ada dua cara menyampaikan informasi, yaitu pertama dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau, dan kedua dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi. Jadi, selain secara proaktif menyampaikan informasi dalam bentuk pengumuman, PPID juga harus memberikan informasi kepada setiap orang yang menyampaikan permintaan informasi kepada badan publik.
Namun dari hasil pengamatan Komisi Informasi Provinsi Papua bahwa selama ini pemerintah kampung belum memiliki PPID Kampung, belum tersedia mekanisme keterbukaan informasi publik seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) Kampung. Selain itu, pengetahuan perangkat kampung, masyarakat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin, dan kelompok rentan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kampung, juga masih sangat terbatas.
Sepanjang tahun 2020 sampai dengan saat ini, terdapat 10 Pemerintah Kampung di Provinsi Papua yang disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Papua. Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi itu diprediksi akan semakin meningkat sebagaimana pengalaman di banyak provinsi lainnya di Indonesia yang umumnya berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kampung.
Terus, pembangunan di kampung bukan hanya membutuhkan pratisipasi masyarakat yang lebih baik dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tapi juga diperlukan pengawasan publik yang lebih berkualitas. Pengawasan seperti ini membutuhkan dukungan ketersediaan informasi yang benar dan mudah diakses. Sehingga dapat memberikan umpan balik yang efektif bagi pemerintahan kampung.
Saat ini belum ada upaya yang terencana, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Kampung dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangungan di kampung, terkait dengan mengedepankan penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal itu, kami di Komisi Informasi Provinsi Papua memandang penting adanya dukungan para pihak dalam rangka percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Provinsi Papua. Sehingga kami bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF), Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP), Yayasan KIPRa Papua, dan stakeholder lainnya dalam menyusun dan menetapkan *SURAT EDARAN* tentang *Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung di Provinsi Papua