Jayapura – Saat ini ratusan guru kontrak atau guru honorer yang direkrut Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluh, sudah 6 bulan belum menerima haknya. (gaji).
Hal itu terungkap lantaran baru-baru ini keluhan dari 600 guru kontrak itu, disampaikan langsung kepada Komisi V DPR Papua yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan, yang hingga kemudian Komisi V DPR Papua langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan mengundang Kepala DPPAD Provinsi Papua dalam rapat kerja yang digelar di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Jumat pagi, 12 Nopember 2021.
Kepada Wartawan, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPA) Provinsi Papua, Protasius Lobya mengakui memang Komisi V DPR Papua mengundang pihaknya untuk mendengarkan keterangan terkait honor guru kontrak SMA, SMK dan SLB untuk triwulan I dan II bagi 140 guru kontrak dan triwulan II bagi 460 guru kontrak yang belum dibayar.
“Yang belum dibayar ini, sesuai data keuangan SP2D maupun rekening koran, uangnya sudah keluar di bank. Artinya, sudah diambil dan kita telusuri uang itu sudah keluar pada bulan Juli 2021. Tentu, itu menjadi tanggungjawab secara administrasi sampai tanggungjawab pidananya pun, menjadi tanggungjawab mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran,” kata Protasius Lobya kepada sejumlah Wartawan, usai rapat kerja
Bahkan, ungkap Protasius Lobya, para guru kontrak itu tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut. Mereka hanya ingin agar hak mereka segera dibayarkan, karena butuh makan dan kebutuhan lain mereka sehari-hari.
Pada kesempatan itu, Protasius Lobya juga mengungkapkan jika total anggaran untuk membayar guru kontrak itu, mencapai Rp 7,77 miliar. Namun, belum dibayarkan, padahal uang sudah dicairkan.
“Makanya hari ini, dewan memanggil kami untuk mencari solusi, bagaimana untuk menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak itu,” jelasnya.
Yang jelas, tandas Protasius Lobya, pihaknya sudah meminta kepada Gubernur Papua lewat Sekda Papua untuk menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Jadi, menurut pemahaman kami, hasil pemeriksaan Inspektorat itu nanti rekomendasinya kemana. Apakah ke yang bersangkutan atau kemana nanti pak gubernur rekoemendasikan, juga termasuk solusi dari dewan yang akan mengundang TAPD,” paparnya.
Plt. Protasius Lobya menegaskan, jika itu uang Negara sehingga hak para guru kontrak harus dibayarkan. Apalagi sudah ada dalam dokumen anggaran yang sudah keluar, sehingga tidak bisa membayar dua kali.
Bahkan, kata Lobya, para guru kontrak saat ini tengah berharap agar segera hak mereka dibayarkan sebelum Desember.
“Ya, solusinya yang terlibat langsung dalam anggaran itu, mereka yang harus bertanggungjawab. Prosesnya bagaimana? Tapi teman-teman guru kontrak menuntut agar dibayar, apalagi yang guru kontrak lagi. Gaji hanya Rp 3,5 juta, namun 6 bulan belum dibayar, nah ini sangat serius. Lalu bagaimana kita mau bangun pendidikan di Papua kalau hak dasar guru saja belum diterima hingga hari ini, ” ketusnya.
Sementara itu, masih ditempat yang sama, Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa, SE mengakui jika pihaknya memang telah mendapatkan pengaduan atau aspirasi dari para guru kontrak yang belum dibayar haknya.
Padahal kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Papua ini, mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai guru untuk mengajar dengan baik serta tulus.
“Dari SK pengangkatan guru kontrak itu untuk tahun 2016 – 2020 itu, ada 460 guru kontrak. Sedangkan, untuk 2021 ada 140 guru kontrak atau honorer dan mereka dibayar sesuai SK itu per triwulan, namun mereka juga belum menerima haknya,” bebernya.
Lanjut dikatakan, sesuai aspirasi yang diterima Komisi V DPR Papua, untuk triwulan I memang mereka sudah menerima haknya pada saat kepemimpinan mantan Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait untuk 460 orang guru kontrak. Sedangkan, 140 guru kontrak belum dibayarkan.
Akan tetapi, ungkap Timiles, untuk triwulan II tahun 2021, sebanyak 600 guru kontrak itu belum dibayarkan sama sekali gajinya. Padahal, uang sudah dicairkan.
“SP2D, barang buktinya lengkap dan mereka sudah serahkan kepada kami dan kami memutuskan untuk memaggil dinas terkait,” tandas Legislator Papua itu.
Dalam rapat itu, kata Timiles, pihaknya pun telah menanyakan langsung alasan belum dibayarnya 600 guru kontrak tersebut.
“Uangnya ada atau tidak? Kalau ada kenapa tidak dibayarkan. Kalau tidak ada, siapa yang pakai? Tapi menurut penjelasan Plt Kepala DPPAD menyampaikan belum tahu uang ada dimana? Tapi dia berusaha untuk memastikan uang itu ada atau tidak,” ujar Timiles.
Dalam pertemuan itu juga, kata Timiles, jika DPPAD sudah menyurat kepada Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait anggaran itu.
“Sebab dalam diskusi kita tadi, tidak diketahui uang itu ada dimana. Jadi tadi kita simpulkan bahwa uang itu yang tahu hanya mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran,” bebernya.
“Dan, meskipun kita mau secara administrasi tapi hukum tetap jalan, sebab permintaan guru kontrak itu sebelum Desember 2021, sudah harus dibayarkan hak mereka,” timpalnya. (Tiara).