Pasific Pos.com
HeadlineInfo Papua

Sudah 147 Usulan Kekayaan Intelektual Yang Terdaftar di Kanwil Kemenkum HAM Papua

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH, MSi (foto Tiara).

Jayapura -: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi mengungkapkan, sampai saat ini, sudah ada 147 usulan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Papua pada tahun 2021.

Bahkan, mantan Kalapas Abepura ini mengungkapkan, jika pihaknya menargetkan pada tahun 2021 ini, harus ada 100 sertifikat hak kekayaan inteletual yang harus diberikan untuk masyarakat.

“Kita sudah mencapai untuk kekayaan intelektual komunal sampai September 2021 dan sudah ada 95 yang sudah didaftarkan bahkan kekayaan intelektual personal itu sudah mencapi 52, sehingga sudah mencapai target, kurang lebih pencapaian kita hari ini jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Papua mencapai 147 usulan,” ungkap Ayorbaba kepada Wartawan usai pertemuan dengan Komisi III DPR Papua di Hotel Horison Jayapura, Senin (20/09).

Sementara untuk kekayaan intelektual komunal itu secara rinci ungkap Anthonius Ayorbaba, yakni dinataranya menyangkut ekspresi budaya tradisional ada 17 pendaftar, pengetahuan tradisional ada 29, potensi indikasi geografis ada 26 dan sumber daya genetif ada 23.

Sedangkan untuk kekayaan intelektual personal lanjut Anthonius Ayorbaba, hak cipta ada 48 permohonan terdiri dari motif batik 6, lagu 27, tarian 1, buku 11, kamus 2 dan body painting 1.
Selain itu, untuk merek ada 4 usulan.

Hanya saja kata Ayorbaba, pendaftaran merek itu diproses untuk verifikasi dan dikeluarkan itu harus lebih dari 6 bulan.

“Jadi saat ini proses merek yang diproses tahun 2020 sampai 2021 ini sudah keluar 30 sertifikat. Nah, itu nanti besok (red.hari ini) akan kita serahkan,” jelas Anthonius Arorbaba.

Apalagi kata Anthonius, soal lagu yang cukup banyak didaftarkan hak ciptanya. Namun diakui, jika usulan hak kekayaan intelektual untuk lagu itu terus didorong, karena Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 berkaitan dengan pembayaran royalty bagi pencipta lagu.

“Nah, untuk implementasi terhadap royalty itu bisa ditarik bagi pencipta lagu, sehingga semua pencipta lagu harus mendaftar semua lagu-lagunya dulu ke Kanwil Kemenkum HAM Papua,” jelasnya.

Hanya saja kata Anthonius, itu nanti harus berjumlah 200 pencipta dan jumlah lagu yang didaftar harus lebih dari 200 lagu. Jika itu sudah dicapai, maka kita akan mengusulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk membentuk Lembaga Managemen Kolektif Daerah (LMKD), sedangkan di pusat Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKD)

Untuk itu, Kanwil Kemenkum HAM Papua ke depan bisa meluncurkan regulasi baru, sehingga lagu – lagu yang didaftarkan itu bisa disusun dalam sebuah keputusan gubernur yang ditindaklanjuti menjadi sebuah peraturan daerah provinsi.

“Agar di setiap hotel, di pusat perbelanjaan, bandara, tempat makan dan lainnya di Papua wajib memutar lagu Papua. Dengan begitu, akan ada penarikan pajak disitu, sehingga ada royalty. Jadi, setiap bulan pencipta lagu juga bisa menerima royalty dari situ. Dan mendorong kreatifitas akan terus muncul dan potensinya sangat tinggi, sehingga harus terus didorong,” paparnya.

Oleh karena itu, Anthon Ayorbaba mengapresiasi Komisi III DPR Papua yang telah mengundang untuk berdiskusi bersama. Apalagi saat ini Kanwil Kemenkum HAM Papua sangat gencar dalam melakukan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual.

“Ya kami menegaskan bahwa pendaftaran HAKI itu akan berimplikasi pada pengingkatan daya saing dan investasi daerah. Nah, ini bagian dari pengelolaan yang harus juga serius dilakukan,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Komisi III DPR Papua dapat membantu untuk mengkomunikasikan dengan OPD terkait, tapi juga kepada eksekutif untuk mendukungnya. (Tiara)

Leave a Comment