Yahukimo – Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Yahukimo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yahukimo jujur saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Yahukimo, Hengki Bayage merespon gugatan Partai NasDem Yahukimo terhadap perolehan suara caleg PDI Perjuangan Yahukimo atas nama Yore Silip yang tengah disidangkan oleh MK.
“Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu Yahukimo harus jujur saat memberikan keterangan sebagai saksi di MK. Apabila kesaksian yang diberikan tidak benar, kami siap ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Hengki melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Hengki menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan barang bukti hasil perolehan suara caleg PDI Perjuangan pada pemilu 14 Februari 2024 kepada KPU dan telah ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Yahukimo dan Bawaslu.
“Kami menunggu dari KPU apakah mengakui itu suara caleg PDI Perjuangan yang diperoleh dari lapangan, atau ada kepentingan lain jika sampai memberikan keterangan tidak benar,” kata Hengki.
Diketahui, Partai NasDem Yahukimo telah mengajukan gugatan terhadap perolehan suara caleg PDI Perjuangan atas nama Yore Silip dari Dapil 4 Distrik Lolat, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Yore Silip meraih suara sebanyak 4.391 di Dapil 4, namun diklaim oleh Partai NasDem Yahukimo, suara tersebut diraih oleh calegnya.
Hengki menjelaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Yahukimo memperoleh dua kursi di legislatif masing – masing dari dapil 2 dan 4.
“Seluruh tahapan telah berjalan baik. Dari lapangan, suara kami resmi masuk ke KPU, dan tidak masalah saat proses rekapitulasi. Namun, seiring waktu, partai NasDem menggugat perolehan suara tersebut ke MK,” jelas Hengki.