Waropen – Bertempat di aulah Hotel Merpati Distrik Ureifaisei ,Jumat(18/09/20), Bupati Waropen Yermias Bisai, S.H menghadiri dan membuka secara langsung Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
Dua Pokok materi yang disampaikan adalah Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020, dan Penegakan Hukum untuk mencapai pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Kegiatan yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen Melalui Bagian Hukum, melibat unsur dari Kejaksaan Negeri Serui, Bawaslu Provinsi Papua, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bupati Waropen dalam sambutaanya, menyampikan dalam kegiatan ini ada dua hal yang menjadi perhatian, adalah Peranan Kejaksaan Negeri Serui dalam melakukan penegakan di Wilayah Kabupaten Waropen, serta Kenetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilukada.
“ Yang selalu ada dalam benak kita, penegak hukum adalah kepolisian dan kejaksaan, tetapi keberadaan Kejaksaan merupakan bagian dari konsultan Pemerintah di bidang penerapan hukum, sehingga diharapkan jangan ada masalah baru melakukan konsultasi”. Ajak Bupati Yermias.
Selain itu, terkait peran ASN pada Pilkada Waropen, agar bersikap netral dengan tidak terlibat dalam pendukungan kepada salah satu Paslon secara terbuka, hal itu akan berakibat merugikan diri sendiri, karena kenetralitasan ASN di sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Netralitas ASN , dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin PNS.
“ASN yang mempunyai Hak pilih, Cukuplah saat hari ha menentukan pilihannya, jangan mempengaruhi orang lain dimasa-masa tahapan pemilukada”. Ujar Bupati
Bupati Berharap, Untuk kesuksesan Pilkada, ASN juga mempunyai tangungjawab dalam tahapan Pemilihan agar berjalan dengan baik, maka dengan itu ASN harus mendukung penyelenggara, dalam hal ini KPU, Bawaslu, Gakumdu dan TNI/Polri. Tutupnya.