Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Sosialisasi Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS di Tolikara, Netius Wenda : Sudah Sesuai Juknis PKPU 

 

 

Jayapura –  Akhirnya Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda menanggapi pernyataan Caleg DPR Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Tolikara dari Partai Amanat Nasional (PAN), Timiles Yikwa terkait sosialisasi penghitumgan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara pada 24 Juni 2024, lantaran tidak melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Untuk itu, sebagai penyelenggaran pesta demokrasi, Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda merasa perlu menjelaskan bahwa

sosialisasi pengitungan ulang surat suara yang dilaksanakan oleh pihaknya di 18 TPS, di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, telah dilakukan sesuai dengan juknis PKPU.

Bahkan dengan tegas ia menampik pernyataan dari Timiles Yikwa yang merupakan Caleg DPR Papua Pegunungan itu.

Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan Timiles Yikwa beberapa hari lalu di media ini (Pasific Pos), itu tidak benar. Sebab sosialisaai yang digelar pada 24 Juni 2024 itu, pihaknya telah melibatkan berbagai pihak salah satunya PPD setempat.

“Termasuk juga Bawaslu Tolikara, Aparat Keamanan dan Forkopimda, serta, Tokoh adat, dan Tokoh Masyarakat juga hadir dalam sosialisasi itu,” tegas Netius Wenda ketika di komfirmasi Pasific Pos lewat telepom selulernya, Kamis 28 Juni 2024, siang.

Sekedar diketahui, sosialisasi itu digelar dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-1237/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di Distrik Geya.

Dimana dalam amar putusan MK yang pada pokoknya memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tolikara melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di 18 (delapan belas) TPS Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan IV.

“Semua sudah kami jalankan sesuai dengan putusan MK, dan sosialisai itupun berjalan lancar,” tandas Netius Wenda.

Terkait dengan hal tersebut, Netius Wenda menegaskan, jika pernyataan dari Caleg tersebut dianggap hoax bahkan dianggap telah melakukan pembohongan publik.

Untuk itu, Netius Wenda menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar, karena KPU Tolikara saat ini sedang menunggu perintah KPU RI, untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di 18 TPS di Ditrik Geya, Kabupaten Tolikara.

“Semua itu sudah sesuai prosedur, jadi tidak ada yang dilakukan atas kepentingan pribadi kami sebagai penyelenggara pemilu,” tekannya.

Apalagi lanjut Netius Wenda, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 767 Tahun 2024, jadwal dan tahapan penghitungan surat suara ulang akan dilakukan pada Sabtu 6 juli 2024, mendatang.

Kemudian kata Netius Wenda, setelah penghitungan surat suara akan dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPD, yang sedianya dilakukan mulai minggu-senin 8 juli 2024.

“Jadi, setelah rekapitulasi dilanjutkan pengumuman di tingkat PPD dan disampaikan ke tingkat KPU Kabupaten. Yang kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi dan terakhir penetapan hasil yang dilakukan mulai minggu – Senin 15 juli mendatang,” paparnya. (Tiara).