Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Soal APK Curi Start Kampanye, NYO: Bawaslu Harus Tegas Menindak Caleg Tersebut

Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi didampingi Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jayapura, Astus Puraro ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (25/11/2023).

 

 

Sentani – Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KabupatenJayapura yang kurang tegas terhadap para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar dari jadwal tahapan kampanye.

Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi menilai banyak Caleg mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023.

“Namun setelah kami mengikuti dan juga melihat perkembangan-perkembangan saat ini, Bawaslu tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum caleg tersebut dan menjalankan aturan secara maksimal sehingga wajib kami soroti kinerja mereka” kata Ondi dalam jumpa persnya di Sentani, Sabtu (25/11/2023).

NYO menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas demokrasi.

“Kita ketahui bersama apabila hal-hal seperti ini dari pihak Bawaslu tidak proses secara baik, maka kedepannya berpotensi ada kecolongan-kecolongan. Karena kami juga melihat ada oknum-oknum caleg tertentu yang sudah memasang baliho nya di beberapa titik lokasi dan terpampang gambar calegnya beserta nomor urut seperti di Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa NYO ini, jika alat peraga yang terpasang itu tidak sesuai aturan dan berbentuk alat peraga kampanye, maka sudah seharusnya dan sewajibnya pihak Bawaslu menindaklanjuti caleg-caleg yang melakukan curi start kampanye tersebut.

“Apalagi di Bawaslu ini ada divisi pencegahan, kalau memang ada laporan atau alat bukti yang didapati itu harus diproses secara baik dengan melakukan tindak tegas kepada oknum Caleg tersebut. Karena ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang Pemilu, jika itu terbukti melanggar ada ketentuan pidana dan juga ada denda,” tegas Ondi.

“Dengan demikian menjadi satu proses efek jera untuk oknum caleg-caleg yang bisa dibilang nakal dengan memasang APK sebelum jadwal masa kampanye dilakukan atau telah melakukan curi start kampanye. Kita harus fair kepada semua caleg, waktu pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai dengan waktu kampanye yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Karena itu, NYO meminta kepada Bawaslu harus bekerja sesuai dengan Tupoksi. Jika indikasi-indikasi curi start kampanye yang dilakukan oknum-oknum caleg ini tidak ditindak, maka pihaknya selaku masyarakat menduga ada pesan-pesan sponsor atau Bawaslu ini lagi masuk angin.

“Bawaslu itu harus tegas dan bekerja sesuai dengan aturan main. Kalau tidak tegas, ya saya tidak tahu Pemilu nanti akan jadi seperti apa. Kita juga akan terus mengawasi oknum caleg-caleg tertentu itu, jangan kedepannya nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Sehingga kami sebagai masyarakat akan melakukan fungsi kontrol secara baik,” tukasnya.

Ia menyebut, untuk penertiban baliho-baliho adalah tugas dari Pemkab Jayapura dalam hal ini Satpol PP.

“Namun dalam persoalan ini, kita harus bisa memilah dan memisahkan. Karena awal itu kita berbicara pelanggaran, maka Bawaslu harus menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan,” katanya.

“Apalagi di Bawaslu inikan ada komisionernya yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi. Seperti divisi pencegahan, apakah Bawaslu sudah melakukan itu secara step by step. Ketika Bawaslu melalukan tugasnya sesuai dengan aturan main, maka pastinya pemerintah daerah juga akan mengikuti itu,” katanya.

“Tapi apabila Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu tidak melakukan, kenapa musti kita harus memaksakan Satpol PP melepas atribut kampanye yang telah dipasang sebelum jadwal tahapan ditentukan,” lanjutnya.

“Kalau Bawaslu tegas, yang pastinya lembaga lain juga ikut mendukung. Kalau Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik, bagaimana lembaga-lembaga lain mau membantu,” tambahnya.

Dikatakan, dirinya tidak ingin ada kesan pembiaran oleh Bawaslu terkait alat peraga tersebut. Bahkan ia tidak segan-segan melakukan pengajuan laporan dari masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Untuk itu, nanti kita akan mengkaji secara baik. Jika Bawaslu tidak melakukan penindakan terhadap indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bisa melaporkan itu ke DKPP karena melakukan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh peserta pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Astus Puraro salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura juga menyampaikan, kepada calon-calon anggota legislatif yang berasal dari masyarakat Nusantara agar bisa menghargai hak politik dari masyarakat pribumi yang juga maju dalam kontestasi politik saat ini.

“Jadi harus menghargai hak politik masyarakat Pribumi. Jangan sampai menciderai wawasan kebangsaan dari anak-anak asli negeri ini terutama dalam hal pendidikan politik dengan memasang alat peraga kampanye sebelum jadwal masa kampanye dilakukan,” kata Astus.

Menurut Astus, para Caleg Nusantara harus ada etika dalam menyampaikan sosialisasi dalam bentuk alat peraga kampanye. Karena hal tersebut bisa membuat sesuatu yang ricu.

“Kenapa saya bilang begini?, karena anak asli di masing – masing wilayah akan melihat hal itu sebagai pukulan bagi mereka terlebih saat mereka mematuhi aturan tetapi saudara- saudari kita dari Nusatara melakukan sebaliknya,” katanya.

Untuk itu, Astus meminta kepada seluruh Caleg Nusantara untuk menghormati Caleg pribumi. “Sehingga semua tahapan pemilu bisa berjalan adil, aman, damai dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,” tukasnya.

Sebelumnya aksi pemasangan alat peraga kampanye yang diduga mencuri star kampanye dilakukan oleh beberapa Caleg di Kabupaten Jayapura. Salah satunya yang viral di media online Papua adalah alat peraga kampanye milik Caleg Yosep Sapan yang menyertakan nomor urut dan tanda coblos.

Yosep Sapan dianggap mencuri start kampanye lantaran kampanye baru akan dilakukan secara serentak pada 28 November 2023 mendatang.

Hal ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, juga sesuai dengan imbauan Bawaslu Nomor: 055/PM.00.02/K.Kab.PA-07/11/2023 masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024 mendatang.

 

Artikel Terkait

JOAN Tutup Debat Pertama dengan Closing Statement yang Memukau dan Bijaksana

Jems

Temui Cawagub Aryoko, PGRI Curhat Soal Kondisi Pendidikan di Pedalaman

Jems

Tolak Politik Identitas, Tokoh Adat Keerom dan HKJM: Semestinya Hal Itu Tidak Boleh Terjadi di Pilkada Papua

Jems

Pangkoopsud III Berharap Kehadiran TNI AU Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jems

Ester Yaku Gugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN

Jems

Ketua Peradilan Adat Minta Masyarakat Hargai Kerja Pansel DPRK

Jems

Soal Jabatan Ketua DPRK Defenitif, DPC GAMKI Dukung Keputusan Partai Pemenang

Jems

Dilantik Menjadi Anggota DPRK, Mashita Idar Gelar Syukuran Bersama Kerabat dan Pendukung

Jems

Penunjukan Siapa yang Menduduki Ketua DPRK Jayapura Hak Prerogatif Partai Pemenang

Jems

Leave a Comment