Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap narkotika golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti sebanyak 9,6 Kg, dari seorang wanita paruh baya berinisial BK (56).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media yang berlangsung di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu Kapolresta Victor Mackbon menjelaskan, BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram itu diamankan diseputaran Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis malam, 24 Oktober sekitar Pukul 22.30 WIT.
“Jadi berawal saat tim opsnal satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian. Dengan merespon informasi yang ada, akhirnya tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban. Selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut di amankan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,”jelas Kapolresta.
Namun lanjut Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK yakni FF yang kini buron.
“Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” terangnya.
Yang pasti tandas Kapolresta, penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif. Sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim Opsnal terkait keberadaannya kini.
Untuk itu, Kapolresta Victor Mackbon menambahkan, jika BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Tiara).