Manokwari, TP – Terus bertambahnya jumlah pejasa ojek yang terhimpun dalam Organisasi ojek di Manokwari, menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, SH, membenarkan, bahwa setiap tahun jumlah pejasa ojek di Manokwari terus bertambah dan kehadiran mereka secara tidak langsung mempengaruhi pendapatan dari para sopir Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di dalam Kota Manokwari.
“Kami sudah mediasi tentang persoalan ini dengan DPRD Kabupaten Manokwari untuk dapat membuat sebuah regulasi yang mengatur tentang operasionalisasi pejasa ojek di Kota Manokwari, sebab ojek bukan angkutan umum,” kata Simatupang kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lanjut dia, persoalan itu akhirnya mendapat tanggapan positif dari DPRD Kabupaten Manokwari, dan pihaknya sudah duduk bersama dan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Tahun 2018.
Namun sayangnya, Ia mengungkapkan, Raperda tersebut sampai hari ini belum berhasil disahkan oleh DPRD Kabupaten Manokwari lantaran pihaknya belum melakukan sosialisasi dan tatap muka langsung dengan para pejasa ojek karena tidak ada dukungan anggaran.
Simatupang mengungkapkan, beberapa hal pokok yang tertuang dalam Raperda tersebut diantaranya melegalitas keberadaan pejasa ojek sebagai angkutan penumpang di Manokwari, memetakan wilayah operasi pejasa ojek dan tarif operasi.
“Tahun ini kita belum lanjut untuk membahas Raperda itu, nanti kita tunggu konfirmasi dari DPRD Kabupaten Manokwari seperti apa, kapan mereka punya waktu, barulah kita bahas kembali, setelah itu disahkan,” tukas dia. [BOM-R3]