Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugur atau tidaknya perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, 4 Februari, dan Rabu, 5 Februari 2025, pekan depan.
Terkait hal itu, Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 01, Dominggus Catue – Jumriati (DJ), menyatakan optimisme bahwa MK akan mengeluarkan putusan dismissal atau menggugurkan perkara sengketa Pilkada Sarmi.
Juru bicara Tim DJ, Jefri Wadi, mengungkapkan keyakinannya usai mengikuti sidang kedua PHPU Pilkada Kabupaten Sarmi yang berlangsung di MK pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Setelah mengikuti sidang kedua PHPU Kada Kabupaten Sarmi dengan register MK 155 & 154, kami melihat ada indikasi kuat putusan akan mengarah pada dismissal pada 4 Februari mendatang,”ungkap Jefri Wadi dalam keterangan pers tertulis pada Jumat sore, 31 Januari 2025.
Bahkan, menurut Wadi, gugatan yang diajukan Paslon 02 dan 03 berpotensi ditolak karena 2 faktor utama. Pertama, pokok gugatan tidak termasuk dalam kewenangan MK. Kedua, gugatan tidak didasarkan pada alasan atau bukti yang layak.
“Bawaslu Sarmi telah menegaskan tidak ada laporan pengaduan yang memenuhi unsur perselisihan suara. Laporan yang masuk hanya terkait proses pelaksanaan,” bebernya.
Tak hanya itu, Wadi juga menegaskan bahwa kuasa hukum termohon (KPU Kabupaten Sarmi) menyatakan dalil pemohon hanya bersifat pernyataan umum dan asumsi, tanpa menjelaskan ketentuan atau peraturan yang dilanggar.
Oleh karena itu, Tim DJ optimis jika SK Penetapan KPU Kabupaten Sarmi Nomor 199 Tahun 2024 tentang penetapan Dominggus Catue, S. KM. M. Kes dan H. Jumriati, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sarmi akan tetap berlaku untuk periode 2024 – 2029.
“Jika putusan dismissal dikabulkan, kami berharap Sarmi dapat masuk dalam jadwal pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo di awal Februari ini,”harapnya.
Sekedar diketahui, MK bakal mengumumkan sidang putusan Dismisal sengketa Pilkada pada 4 – 5 Febuari 2025 mendatang.
“Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau kah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada, melalui channel YouTube MK, pada Kamis siang, 30 Januari 2025. (Tiara).