Jayapura – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, sidang atau rapat paripurna DPR Papua dengan agenda membahas raperdasi/raperdasus non APBD yang telah dibuka pada Selasa, 13 September 2021, untuk sementara ditunda.
Pasalnya lanjut Jhony Banua Rouw, ketika raperdasus itu diajukan, maka tentu DPR Papua akan meminta pertimbangan dulu kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Jadi, untuk sidang non APBD, untuk sementara ditunda dulu. Kenapa kita tunda? Karena ada raperdasus yang diajukan, sehingga tentu akan meminta pertimbangan kepada MRP,” kata Jhony Banua Rouw kepada Pasific Pos, usai memimpin rapat Bamus DPR Papua, Rabu siang (14/09).
Sebab kata Jhony Banua, ini sesuai dengan aturan, dimana MRP akan melakukan pertimbangan selama 14 hari, sehingga jadwal sidang untuk non APBD itu, akan digelar sambil menunggu hasil pertimbangan MRP diserahkan kepada DPR Papua.
Namun diakui, jika raperdasus tentang Kampung Adat yang diajukan oleh eksekutif itu, ada perbedaan persepsi dimana ada yang menyebutkan bahwa itu menjadi raperdasi dan ada juga yang menyebutkan sebagai raperdasus.
Oleh karena itu, ungkap Politisi Partai NasDem ini, DPR Papua masih memberikan waktu kepada Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua untuk memastikan, apakah itu menjadi raperdasi atau raperdasus.
“Tapi kalau itu final menjadi raperdasus, maka pimpinan dewan akan menyurat kepada MRP untuk meminta pertimbangan,” jelasnya.
Dimana sebelumnya, DPR Papua telah membuka rapat paripurna untuk membahas 4 raperda yakni 3 raperdasi dan 1 raperdasus.
Sementara ketiga raperdasi itu adalah, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua.
Sedangkan, satu Raperdasus yakni Raperdasus tentang Kampung Adat.(Tiara)