Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua menggelar Sidang dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 dan Raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw, SE saat membuka Sidang LKPJ Gubernur Papua tahun 2022 mengungkapkan, sebagaimana yang di amanatkan pada
peraturan menteri Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak melalui persetujuan dari DPRP dan juga tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Harusnya kata Jhony Banua Rouw, BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar Mempertanggung jawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp.1.575.824.280.359.97 Triliun.
Sekedar diketahui, adapun dalam realisasi belanja yang melampaui anggaran Induk diatas belum juga dapat mengatasi program prioritas yang darurat dan mendesak sehingga menimbulkan persoalan diantaranya : Beasiswa Mahasiswa Unggul Papua, Pembayaran TPP Dokter Spesialis dan Tenaga Medis serta Bantuan penguatan bagi Lembaga Keagamaan.
“Untuk itu DPRP masih membutuhkan penjelasan atas dasar penggunaan dan kriteria dari anggaran yang malampaui anggaran Induk tersebut.,” tekannya.
Kata Jhony, terkait penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan komposisi berikut :
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 11,04 (sebelas koma nol empat trilyun lebih), bertambah atau selisih lebih sebesar Rp. 275,32 (dua ratus tujuh puluh lima koma tiga puluh dua milyar lebih) dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 10,76 (sepuluh koma tujuh puluh enam trilyun lebih).
Kemudian Realisasi Belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 11,45 (sebelas koma empat puluh lima trilyun lebih) berkurang atau selisih negatif sebesar Rp. 1,45 (satu koma empat lima trilyun lebih) dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp. 12.91 (dua belas koma sembilan satu trilyun lebih).
Sedangkan untuk Realisasi Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2,22 (dua koma dua puluh dua trilyun lebih) dengan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp. 20,0 (dua puluh milyar) pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp. 220 (dua koma dua puluh trilyun lebih) untuk menutup defisit sebesar Rp. 414,54 (empat ratus empat belasz milyar lebih) sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan sebesar Rp. 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan trilyun lebih).
Oleh karena itu, ia mengaharapkan dengan di bahasnya materi persidangan ini DPRP dapat menghasilkan sebuah keputusan yang berisi rekomendasi perbaikan pelaksanan pemerintah tahun berikutnya dan keputusan rancangan Perdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Sementara itu, melalui Pidato Gubernur Papua, yang di sampaikan oleh Plh Gubernur Papua, Dr. M.Ridwan Rumasukun, SE, MM melaporkan bahwa laporan keuangan pemerintah provinsi Papua tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan peraturan pemerintah no 71 tahun 2010.
Lanjut dikatakan, sebagaimana pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 bahwa Kinerja pendapatan daerah berlangsung efektif, dengan terealisir sebesar Rp11.04 Trilyun atau mencapai 102,56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD setelah perubahan sebesar Rp10.76 Trilyun.
Hal ini berarti melebihi target pendapatan sebesar Rp 275.32 Milyar atau 2,56 persen. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 8.80 Trilyun atau 79,79 persen
Kemudian terhadap Pengelolaan Belanja Daerah, dengan perbandingkan antara anggaran belanja yang direncanakan dan direalisasikan di akhir tahun juga menunjukan kinerja yang baik.
Dimana realisasi penyerapannya mencapai 88,72 persen atau sebesar Rp11.45 Trilyun lebih baik dibandingkan tahun 2021 yang hanya terealisir 85,46 persen.
“Belanja operasi mempunyai proporsi 74,89 persen, selanjutnya belanja modal 17,72 persen, belanja transfer sebesar 5,68 persen dan proporsi belanja tak terduga sebesar 1,71 persen.
Rumasukun menjelaskan jika pencapaian realisasi belanja ini menggambarkan adanya optimalisasi belanja dan efesiensi belanja yang didukung dengan penguatan pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui pengawasan internal dan eksternal.
Namun terkait pengelolaan Pembiayaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, tetap mengoptimalkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan dalam rangka penyertaan modal pemerintah daerah.
Menurutnya, Gambaran Neraca Daerah Pemerintah Provinsi Papua dengan Total Aset sebesar Rp23.61 Trilyun dengan Total Kewajiban sebesar Rp149.63 Milyar dan total Ekuitas sebesar Rp23.46 Trilyun.
Bahkan, total Aset merupakan gambaran kekayaan daerah terdiri dari: (1) Aset Lancar sebesar Rp3.27 Trilyun, (2) Investasi Jangka Panjang sebesar Rp1.26 Trilyun: (3) Aset Tetap (netto) sebesar Rp17.92 Trilyun: (4) Dana Cadangan sebesar Rp918.56 Milyar: dan (5) Aset Lainnya sebesar Rp239.11 Milyar.
Ridwan Rumasukun menambahkan berdasarkan angka realisasi penjelasan yang telah di uraikan di atas maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Papua tahun 2022 pada umumnya berjalan dengan lancar dan mencapai target kinerja keuangan dan pertanggung jawaban anggaran sesuai di rencanakan.(Tiara).