Jayapura – Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara terhadap Mantan Bupati Kabupaten Tolikara, sebagai tergugat di PTUN Jayapura, pada senin, 9 Januari 2023, kembali digelar dengan agenda perbaikan berkas perkara.
Sebagai kuasa hukum Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menjelaskan, jika pada tahap ini adalah perbaikan berkas perkara, sehingga majelis hakim mengarahkan pihak tergugat untuk menyiapkan surat kuasa khusus substitusi, yakni pihak tergugat harus menggunakan pengacara negara dalam hal ini kejaksaan.
“Pada tahap sidang perbaikan berkas perkara ini, tergugat hadir, tapi dari majelis Hakim minta, agar pihak tergugat harus buat surat kuasa khusus substitusi dari Kejaksaan, setelah surat kuasa dibuat, maka mereka dalam hal ini pihak tergugat bisa hadir pada tahap sidang selanjutnya,” kata Thomas kepada Wartawan
Kendati denikian jelas Thomas, pada prinsipnya mereka sebagai penggugat siap menjalani proses sidang sampai pada tahap putusan, yang tentunya dengan tetap mempertahankan dalil yang telah mereka ajukan sebelumnya yaitu membatalkan penetapan SK yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati tolikara itu.
Sebab menurut kuasa hukum Hak Angket DPRD Tolikara itu penetapan surat keputusan yang di keluarkan oleh mantan Bupati Tolikara telah melanggar UU yang berlaku, karena surat keputusan tersebut dinilai tidak sah.
“Tapi kami penggugat pada prinsipnya siap menjalankan proses persidangan ini,” tandasnya.
Menurut Thomas, jika sidang gugatan tersebut akan berlanjut pada tanggal 17 Januari 2023 ini. Namun pihaknya berharap agar para tergugat dapat segera mengurus surat kuasa khusus, sehingga pelaksanaan sidang bisa berjalan lancar.
Untuk itu, Thomas mengharapkan, dengan adanya gugatan tersebut di PTUN akan mendapatkan jawaban yang memberikan keadilan yang dapat mensejahtrkaan kehidupan masyarakat di Kabupaten Tokikara kedepan.
“Semoga majelis hakim dapat melihat secara detail atas kasus ini, dan dapat menetapkan keadilan yang seadil adilnya. Karena kami tidak ingin ada persoalan atas dasar kesenjangan sosial di Kabupaten Tolikara,” ujar Thomas.
Sebagaimana diketahui, jika kasus ini berawal saat Mantan Bupati Tolikara melantik secara diam diam beberapa Kepala Kampung Baru. Itupun dari semua kepala kampung terpilih yang filantik hanya 6 orang. Atas dasar itulah, sehingga Pansus Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikara, melalui kuasa hukumnya mendorong Para Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Tolikara menggugat mantan Bupati Tolikara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. (Tiara)