MERAUKE,ARAFURA,- Dua kapten kapal dari Merauke atas nama Sam-Sam dan Moh. Idris saat ini sudah dibebaskan dari penjara Bomana, resminya pada tanggal 6 Agustus 2021 dan ditampung di KBRI Port Moresby. Mereka dipulangkan ke Merauke melalui perbatasan Skow (PLBN Skow) dan disambut oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua , Zusana Wanggai pada tanggal 15 Agustus 2021. Proses perijinan sudah beres termasuk vaksin dosis 1. Mereka juga telah menjalani masa karantina selama 8 hari di Jayapura dan telah dinyatakan negatif test PCR oleh KKP Jayapura pada 22 Agustus 2021. Minggu (22/8) mereka telah dipulangkan dari Bandara Sentani Jayapura menuju Bandara Mopah Merauke sekitar pukul 12.30 WIT.
Kepada wartawan saat tiba di VIP Room Bandara Mopah, Sam-Sam mengungkapkan perasaan bahagianya karena dapat kembali lagi ke daerah asal setelah cukup lama ditahan di negara orang. Namun begitu, ia mengakui mendapatkan perlakuan yang baik oleh aparat di PNG sejak awal ditahan hingga bisa bebas seperti sekarang. Hal senada juga disampaikan oleh Moh.Idris, rekannya yang juga mengakui bahwa mereka dalam kondisi baik-baik saja selama berada di PNG. Ia sangat rindu dengan keluarganya yang tinggal di kawasan Lampu Satu. “Terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu proses pemulangan kami sehingga dapat berjalan lancar,”ujarnya.
Sementara itu Taufik Latarisa selaku pemilik kapal menjelaskan bahwa masalah perbatasan memang kerap menjadi dilema karena para nelayan masih banyak yang belum memahami tentang batas-batas wilayah antar satu negara. Oleh sebab itu ketika mendengar kabar tentang penangkapan dua nelayan ini, pihaknya berupaya untuk menindak lanjuti dan memberi kekuatan kepada keluarga mereka. “Alhamdulilah selama ditahan mereka tidak mendapatkan perlakuan kasar, semua dilayani dengan sangat baik hingga tiba waktunya bebas. Memang untuk fasilitas di sana tidak selengkap atau memadai seperti di Indonesia, tetapi yang paling penting mereka sehat dan sekarang bisa kembali ke negaranya,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite mengharapkan agar ke depan kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi sehingga tidak ada lagi nelayan yang harus ditahan di negara orang. Patut disyukuri karena dua orang nelayan yang sudah ditahan sejak tahun 2020 lalu tepatnya pada Bulan September 2020 oleh Angkatan Laut PNG, sekarang bisa kembali ke Indonesia. Sosialisasi akan terus dilakukan agar para nelayan dapat memahami aturan-aturan sebagai pelintas batas. “Jika kasus seperti ini masih saja terjadi tentunya kita merasa tidak enak juga dengan pihak PNG. Oleh sebab itu himbauan terus kita gencarkan agar para nelayan tidak memasuki wilayah-wilayah yang dilarang. Kalau sampai melanggar berarti ada resikonya,”tegas Elias.**