Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Sepanjang 2024, Polresta Kota Jayapura Tetapkan 37 Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

Jayapura – Sepanjang tahun 2024, Polresta Kota Jayapura tetapkan 37 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dimana tiga orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura Kota dalam kasus penyalahgunaan Narkoba selama tahun 2024.

“Di tahun 2024 ini ada 37 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, 3 orang diantaranya WNA asal PNG dan 34 orang lainnya WNI,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H.,M.Si kepada wartawan saat menggelar refleksi akhir tahun 2024 di Mapolresta Jayapura Kota, Senin siang 30 Desember 2024.

Kombes Mackbon menjelaskan, dari 37 orang yang ditetapkan tersangka, 35 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Namun untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi penurunan, atas kasus yang ditangani Polres Jayapura selama tahun 2024.

Sementara tahun 2023 lalu, menetapkan sebanyak 65 tersangka diantaranya, 7 orang WNA dan 58 orang WNI.

“Tahun 2023 tersangka laki-laki sebanyak 59 orang dan tersangka perempuan sebanyak 6 orang,” jelasnya.

Tak hanya itu, juga ada barang bukti yang diamankan selama tahun 2023 diantaranya, sabu sebanyak 5 kass dengan total 47,43 gram, Ganja sebanyak39 kasus dengan total berat 30.530,7 gram, Psikotropika sebanyak 1 kasus dengan total 150 butir, minuman local sebanyak 3 kasus dengan total 124,8 liter.

Sedangkan untuk tahun 2024 sebanyak 4 kasus dengan total berat 413, 59 gram, ganja sebanyak 21 kasus dengan total berat 25.282,41 gram, minuman local sebanyak 2 kasus dengan jumlah 12 liter, sedangkan untuk kesehatan sebanyak 5.992 butir. (Tiara).

Leave a Comment