Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi Kepala Dinas Kominfo, Gustaf Griapon ketika memberikan keterangan.
Sentani – Untuk mengawasi informasi hoax di media sosial saat kampanye pemilu berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura melakukan penandatanganan MoU.
Penandatangan MoU berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Hawai – Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (08/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas menjelaskan dasar kesepakatan yang tertuang dalam MoU dengan Diskominfo yakni Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 terkait pengawasan.
“Yang mana Bawaslu diwajibkan untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam hal ini dinas komunikasi dan informatika karena ada fokus kampanye di media sosial seperti, ujaran kebencian dan informasi hoax,” ungkap Rumbewas.
Ia mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kampanye negatif untuk itu perlu menggandeng diskominfo yang memiliki kewenangan.
Diakuinya, akun-akun media sosial yang didaftarkan di KPU dalam pengawasan pihaknya, sedangkan banyak akun yang tidak terdaftar di KPU menjadi sumber masalah dan ketika ada temuan, maka, yang menindaklanjuti adalah diskominfo.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak lanjuti akun-akun ilegal diluar akun yang terdaftar di KPU,” katanya.
Dikatakan dengan melakukan penandatanganan dengan Diskominfo maka pihaknya memiliki dasar untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Gustaf Griapon menyambut baik kerjasama yang dilakukan. Pihaknya siap mendukung Bawaslu dalam hal pengawasan media sosial selama kampanye berlangsung.
“Kami siap mendukung Bawaslu dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pemilu baik penyebarluasan informasi aktivitas maupun ketersedian portal untuk mendukung kampanye larangan,” Ungkap Gustaf.
Gustaf mengaku Kementerian Kominfo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti hoax. Atas dasar pihaknya akan menindaklanjuti pada tingkat kabupaten.
Diakui Gustaf sejumlah Portal yang disiapkan dalam membantu penyebarluasan informasi dalam kerjasama dengan Bawaslu diantaranya Portal Pemerintah, Portal Diskominfo, Portal PPID, Radio Kenambai Umbai serta Videotron
“Konten-konten edukasi pemilu dan larangan sesuai aturan Bawaslu kami siap dukung dengan sarana dan prasarana,” ungkapnya.
Selain itu untuk mendukung kerja Bawaslu pihaknya akan menugaskan staf dari Diskominfo yang tersebar di wilayah pembangunan I, II, III dan IV.