Pasific Pos.com
Kriminal

Seorang Perempuan Bandar Narkoba Ditangkap Di Rumah Kos

MERAUKE,- Seorang perempuan berinisial ET yang merupakan bandar narkoba jenis ganja akhirnya tidak bisa melarikan diri lagi karena petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di Jalan Peternakan Mopah Lama Merauke, Minggu (24/3)

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M, Jumat (28/3) mengemukakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Merauke. Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan menangkap seorang pemuda pengguna ganja lalu yang bersangkutan menunjukkan siapa penjualnya.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata penjualnya adalah ET yang sudah menjadi target Satuan Resnarkoba Polres Merauke. Bahkan beberapa kali berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 23 pack dan 1 plastik ukuran sedang dengan jumlah keseluruhan sekitar 103 gram. Ganja tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli dari masyakarat di pebatasan RI – PNG Distrik Sota.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Satuan Resnarkoba Polres Merauke akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran ganja tersebut.

Kapolres berharap penangkapan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya sehingga membantu mengurangi bahkan menghilangkan peredaran ganja di wilayah Merauke. “Sebenarnya Polres Merauke sudah sering melakukan penangkapan terhadap para pengguna ganja, tetapi kami punya target tangkapan yang lebih besar makanya kami tidak mau mengekspose penangkapan terhadap para pengguna karena khawatir target kami yaitu pengedarnya melarikan diri,” pungkas Kapolres. (Iis)

Leave a Comment