Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Seorang Pemuda diamankan Polisi Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tersangka AM saat menjalani pemeriksaan. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Seorang pemuda berinisial AM (20 tahun) diringkus aparat Kepolisian usai ketahuan melakukan aksi kejahatan asusila terhadap dua orang anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, atas pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban dengan nama samaran Bunga (6 tahun) dan Melati (8 tahun), yang dilakukan tersangka di kamar kostnya yang berlokasi di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan tersangka AM sebanyak 6 kali, sejak November 2024 lalu. Pelaku memanfaatkan kelengahan dari orang tua korban, ketika korban bermain di kamar kost tersangka.

“Korban memang selama ini kerap berkunjung ke kamar tersangka untuk meminjam dan bermain handphone, sebab tersangka ini adalah penyewa kamar kost di rumah korban. Saat bermain hp itulah tersangka melakukan kejahatan asusila terhadap para korban, yang masih di bawah umur,” kata AKP. I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Rabu (22/1/2025).

Aksi bejat tersangka baru diketahui oleh orang tua korban pada tanggal 8 Januari 2025, dan selanjutnya dilaporkan Polisi pada tanggal 11 Januari 2025.

Usia dilaporkan ke pihak Kepolisian, tersangka sempat melarikan diri keluar Papua, namun karena masih ada ikatan pekerjaan, tersangka akhirnya kembali ke Jayapura pada 19 Januari 2025, dan berhasil diringkus di Bandara Sentani sesaat setelah pelaku turun dari pesawat.

“Pelaku berprofesi sebagai cleaning service di salah satu kantor di Kota Jayapura, dan memang yang bersangkutan sempat melarikan diri usai dilaporkan, namun karena masih ada ikatan pekerjaan, akhirnya tersangka kembali ke Kota Jayapura, sehingga momen itu kami manfaatkan untuk meringkus tersangka di Bandara Sentani pada tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIT,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka AM sudah ditahan di rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1, Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, untuk kedua korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Jayapura dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura, hal ini dilakukan sebagai upaya rehabilitasi medis serta pemulihan psikis dari kedua orang korban.

slot 4d

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

toto slot

situs slot gacor

toto slot

situs toto

Leave a Comment