Pasific Pos.com
Headline

Sentil Bupati Merauke, Yunus Wonda Sebut : Merubah UU Otsus, Kejahatan Negara Yang Dilakukan Seorang Bupati

Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH. MH. (foto Tiara)

Jayapura,- Beredarnya video Bupati Merauke, Romanus Mbarak yang menyebut dirinya telah membayar mahal sejumlah Anggota DPR RI asal Papua untuk revisi pasal pemekaran dalam undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, kini menjadi viral dan bahkan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, lantaran pernyataannya itu dianggap sebagai bukti petunjuk pidana korupsi kebijakan, sehingga harus diproses hukum.

Sebelumnya, pernyataan itu dilontarkan Bupati Merauke, Romanus Mbraka dalam pidatonya pada sebuah acara Pawai bersama dan ucapan syukur penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan di Merauke pada Senin 10 Juli 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH. MH mengatakan, terkait dengan statement Bupati Merauke itu pihaknya tetap berfikiran positif dan tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi pihaknya hanya mentelusuri apa maksud dari statement Bupati Merauke itu.

“Sebab dengan lantangnya didepan publik, didepan masyarakat dan juga dihadapan seluruh instansi, beliau menyampaikan bahwa bertemu sejumlah Anggota DPR RI perwakilan Papua dan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk merubah pasal 77 dan 76 itu. Namun disini saya mau tegaskan bahwa merubah pasal undang undang, itu sama saja kejahatan negara. Itu kejatahan konstitusi yang sedang dilakukan oleh seorang bupati, kalau sampai hal itu benar, “tegas Yunus Wonda ketika dihubungi Pasific Pos, Sabtu 16 Juli 2022.

Menurut Yunus Wonda, siapa pun tidak boleh orang merubah undang undang dengan satu kepentingan apa lagi dengan cara harus menyogok atau membayar orang demi meloloskan ambisinya.

“Itu sama saja kejahatan. Kejahatan negara yang dilakukan oleh seorang bupati, jika itu benar. Biarkan masyarakat menilai namun kami harap pihak aparat keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian dan pihak pihak yang berkopenten segera mentelusuri kasus ini, apa benar atau tidak supaya segera di publik dan tidak juga menyudutkan bupati. Sebab jika hal ini dibiarkan, akan terus menjadi isu yang nanti akan dimainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Wonda.

Untuk itu lanjut Yunus Wonda, supaya pemberitaan ini tidak membias, maka pihak keamanan terutama pihak pihak kompeten diharapkan untuk memeriksa atau memastikan apakah itu benar atau tidak. Sehingga ini juga bisa dipahami oleh masyarakat.

“Dan juga, apa maksud dari statement pak bupati itu. Ini kan bukan katanya katanya tetapi beliau memang jelas jelas telah menyampaikan pernyataannyan itu di publik. Sehingga harus ada klarifikasi dari beliau dan menjelaskan apa maksud dari statementnya itu. Apalagi beliau sampai menyebut beberapa nama Anggota DPR RI, menyebut Anggota Komisi II DPR RI. Salah satunya nama Yan Permenas Mandenas yang juga ikut terseret. Jadi ini harus ditelusuri dengan baik, apa ini benar atau tidak supaya tidak menjadi blunder di media, karena beritanya ini sudah beredar kemana mana bahkan sudah sampai ke pusat, “tandas Yunus Wonda.

Bahkan tegas Yunus Wonda, bila perlu KPK secepatnya mentelusuri kasus ini. Apa benar dengan pengesahan RUU dan UU Otsus ini ada kaitannya dengan permainan money politik yang luar biasa.

“Tapi, kalau memang benar dalam statement bupati Romanus sampai menyebut ingin merubah pasal, maka itu satu kejahatan negara dan kejatahan administrasi. Sebab, kejahatan yang merubah undang undang dengan cara membayar, itu tidak bisa dibenarkan karena itu termasuk tindakan kriminal, “tekannya.

Untuk itu, Yunus Wonda yang juga sebagai Ketua I DPR Papua kembali mengingatkan, bahwa undang undang Otsus itu lahir bukan hanya lahir begitu saja. Sehingga itu harus dipahamin betul betul oleh seluruh pejabat elit politik di Papua.

“Otonomi Khusus ini lahir karena ada win win solution, ada pengorbanan darah dan air mata diatas negeri ini, baru Otsus itu lahir. Jangan kita merubah UU Otsus itu dengan cara seenaknya dan dengan kepentingan pribadi lalu merubah itu. Jangan hanya untuk mengejar sesuatu, mengejar target, mengejar jabatan dan mengejar kedudukan lalu seenaknya ingin merubah UU Otsus. Ingat, kita harus sadari bahwa Otsus lahir dengan pertumpahan darah dan air mata diatas tanah ini. Tidak bisa kita merubah seenaknya hanya karena kepetingan dan keinginan. Tidak boleh,” tegas legislator Papua itu.

Dikatakan, jika ingin merubah undang undang hanya dengan beberapa hal bisa dilakukan, bukan karena hanya kepentingan seperti itu. Merubah UU Otsus itu harus ada evaluasi dan tentu evaluasi yang dilakukan itu secara resmi.

“Kami harap supaya ini secepatnya ditelusuri dan biarkan bupatinya sendiri yang mengklarifikasi dan menjelaskan secara detail, kenapa dan mengapa karena beliau sendiri yang mengeluarkan statement itu. Jadi alasannya kenapa harus dijelaskan, supaya masyarakat dan publik juga bisa tahu, ini ada apa sebenarnya,”ujarnya.

Yunus Wonda mengatakan, jika hal itu benar, ini suatu kejahatan konstitusi yang laur biasa dan itu sangat tidak dibenarkan karena merubah undang undang dengan satu kepentingan, itu sangat tidak dibenarkan dan tidak boleh.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, tidak ada seorang Bupati pun yang berhak untuk merubah undang undang Otsus. Sebab, Itu undang undang bukan Perpu, bukan Kepres, bukan Pergub dan bukan Perda Kabupaten yang bisa dirubah oleh seorang bupati.

“Jika ingin merubah perda, itu pun ada prosesnya. Ini malah ingin merubah undang undang yang sudah berjalan hampir 20 tahun. Pantas saja kalau sana sini rakyat katakan gagal, karena memang permainan permainan yang dilakukan oleh para elit politik dengan cara yang tidak bagus dan memalukan, sehingga pemerintah dianggap gagal, padahal kita sendiri yang lakukan kejahatan dengan cara cara kotor seperti itu,” cetusnya. (Tiara).

Artikel Terkait

Tunjang Operasional Kampus dan Panti Asuhan, Partai NasDem Serahkan 3 Unit Bus Sekolah

Jems

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams

Pemprov Papua Apresiasi Pemberian Beasiswa Selandia Baru

Bams

Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih Dari Timur Papua Untuk Indonesia

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yan P. Mandenas Minta Bupati Romanus Mbaraka Klarifikasi Pernyataannya

Bams

Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi ke Papua

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Musrembang 2022, Lukas Enembe: Ini Momen Penting dan Strategis

Bams

Leave a Comment