SENTANI – Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura akan melakukan operasi penindakan pada Selasa depan. Penindakan tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan yang sopirnya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak melakukan pembatasan jumlah penumpang. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw saat ditemui wartawan di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Sabtu ( 11/4) siang.
“Jadi operasi penindakan bagi semua kendaraan yang sopirnya tidak menggunakan APD dan tidak melakukan pembatasan jumlah penumpang, baru akan kita lakukan pada selasa depan. Sebab kita baru pertemuan dengan pihak terkait mengenai perubahan edaran bupati pada kamis kemarin,”katanya.
Disebutkan Alfons, setelah pertemuan dengan para pihak terkait, ada beberapa kesepakatan yang sudah disetujui.
Pertama, kata Alfons semua pihak setuju untuk melengkapi diri dan kendaraannya dengan APD, kemudian mereka juga sepakat untuk melakukan pembatasan jumlah penumpang serta jam layanan yang awal mulanya sampai jam 7 malam, kini hanya sampai jam 5 sore.
“Kemudian, untuk kendaraan yang tidak mengangkut penumpang seperti kontener dan truck itu hanya diberlakukan pembatasan jarak duduk maupun penyesuaian batas waktu operasi. Sedangkan untuk ojek, kami perbolehkan beroperasi tapi hanya boleh mengangkut barang, bukan penumpang,”jelas alfons dengan nada tegas.
Apabila semua point yang disebutkan tadi tidak ditanggapi, pihaknya bersama kepolisian dan tim gugus tugas bidang operasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, semua yang keluar dari koridor serta ketentuan yang berlaku juga akan di publis agar dapat diketahui oleh pimpinan dan juga publik.
“Karena persoalan ini bukanlah persoalan yang direkayasa, tapi nyata menyangkut keselamatan banyak orang. Oleh karena itu, mulai selasa depan kita akan tempatkan seluruh tim gabungan ke semua titik yang sudah kita petakan untuk melakukan operasi yakni dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore,”bebernya.