Jayapura – Sempat mangkir dari panggilan penyidik, VP tersangka dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan PON XX Papua akhirnya ditahan, Kamis (5/9/2024). Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH ketika dikonfirmasi, mengatakan, satu tersangka yang ditahan yakni VP.
“Tersangka VP awalnya di panggil Penyidik tidak hadir dan dilayangkan panggilan ke 2 VP hadir dan langsung di tahan oleh Tim Penyidik mulai hari di lapas perempuan Kabupaten Kerom,” ujarnya.
Di tempat terpisa, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yg di Pimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RL yang sebelumnya di tahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk di bawah Jayapura dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dan saat ini RL telah ditahan di lapas Abepura oleh penyidik.
Tim penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah.
“Selain mengungkapkan kerugian negara ratusan milyar rupiah penyidik juga mengejar asset-aset para pelaku yg kiranya dapat memulihkan keuangan negara dalam perkara PON ini sebagaimana yang di lakukan Tim Penyidik dalam perkara Bank Papua yang saat ini akan di lelang senilai Rp 91 milyar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan TR, RD, RL dan VP sebagai tersangka penyimpangan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX 2021, yang menyebabkan kerugian negara sekitar ratusan miliar rupiah.
Saat ini, tersangka TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, Kota Jayapura Papua.
Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.
Dari Rp 8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp 2 trilun lebih ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN.
“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu, bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” kata Sawaki.