JAYAPURA – Tim Gabungan Polres Yahukimo di backup Kodim 1715 berhasil mengagalkan upaya penyeludupan ratusan botol miras illegal yang dibawa dari Timika untuk diperdarkan di Dekai Yahukimo, Senin (23/11) pagi.
Selain menyita barang bukti berupa 276 botol miras ilegar berbagai jenis, Polisi mengamankan B (24) dan ALH (27) yang di ketahui pemilik dan kurir.
Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora menjelaskan pelaku dan barang bukti diamankan dari sebuah kapal di pelabuhan Lokpon usai menerima informasi tersebut.
“Keduanya diamankan dari dalam kapal, yang mana diketahui keduanya merupakan ABK Kapal,” ucapnya.
Alfons menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan, dimana hasil introgasi sementara Miras itu dibawa dari Timika untuk di perjual belikan di Yahukimo.
“Mereka sudah lebih dari satu kali, dimana perbotolnya yang dijual lebhi tinggi di bandingkan harga beli para pelaku di Timika. Untuk saat ini kami masih amankan keduanya di Polres,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan kegiatan yang dilakukan tidak lain untuk menindaklanjuti laporan warga, mengingat saat ini angka kriminalitas yang di sebabkan minuman keras meningkat
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan razia ini menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal, guna meminimalisir peredaran miras dan gangguan kamtibmas,” pungkas Alfons.