JAYAPURA – Penyidik Direktorat Kriminal khusus Polda Papua menetapkan Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana Hibah pemulangan mahasiswa eksodus pada tahun 2019 lalu.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan dana hibah yang diberikan Pemerintah kepada tersangka MM senilai Rp 1,6 miliar.
Yang mana menurutnya dalam kasus tersebut MM melakukan manipulasi penggunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 1.130.512.889. berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua.
“Dari anggaran yang diberikan, MM hanya menggunakan Rp. 369.487.111 dari total anggaran yang diberikan,” jelasnya.
Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa perihal penyelewengan dana hibah yang dilakukan MM.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/181/VII/RES.3.3./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 09 Juli 2020. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP,” ucapnya.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini Kata Wakapolda akan melakukan pemberkasan berkas perkara, serta meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua.
Pria yang pernah menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Papua menambah Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4, tahun dan paling lama 20.