Pasific Pos.com
Info Papua

Sekwan DPR Papua Kecewa: 90 Kendaraan Dinas yang Sudah Tertib Malah Dibagi-bagi

 

 

Jayapura – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Dr.Juliana J. Waromi, SE. M.Si dengan tegas mempertanyakan proses penarikan 90 kendaraan yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan merupakan sebagai bagian dari penertiban administrasi aset yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Sekwan Juliana Waromi mengaku kecewa kepada Inspektorat Papua, atas pernyataannya di media, yang mengatakan akan melelang kendaraan yang ditarik dari DPR Papua.

Pasalnya kata Sekwan Juliana Waromi, penarikan kendaraan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama karena adanya surat dari pimpinan DPR yang belum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Kurang lebih sudah 3 kali kami mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak ada respons yang diberikan,”kata Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, M. Si ketika ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa sore, 11 Februari 2025.

Tak itu Juliana Waromi juga menyoroti, beberapa kendaraan dinas yang ditarik oleh pihaknya, ternyata telah dibagikan tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Sekretariat Dewan. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak Sekretariat DPR Papua.

“Saya tarik kendaraan yang digunakan oleh anggota Dewan Purna berdasarkan nama-nama yang ada dalam asset dengan melibatkan dari Asset, Inspektorat, Kejaksaan dan pihak kepolisian,” jelas Sekwan.

Seharusnya kata Juliana Waromi, kendaraan yang ditarik di Sekretriat Dewan hanya penertiban, bukan untuk ditarik lalu di bagi-bagi.

“Tertib asset, bukan untuk dibagi-bagi. Tertib administrasi itu yang diminta, makanya saya berusaha dengan hati, saya bicara baik baik dengan anggota DPR Purna agar kendaraan itu bisa kembalikan,”ujar Juliana Waromi.

Padahal ungkap Sekwan, kendaraan-kendaraan dinas tersebut masih tercatat sebagai aset DPR Papua.

“Setelah saya berbicara baik-baik dengan semua anggota dewan yang sudah purna tugas, semua aset itu dikembalikan, “terangnya.

Dikatakan, perlu diketahui bahwa dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 pasal 512 A
dimana disitu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 pasal 512 a, kendaraan yang atas nama pimpinan DPR dapat diserahkan kembali kepada pimpinan yang sudah purna tugas tanpa melalui proses lelang. Hal ini didukung oleh Surat Keputusan (SK) yang menjamin pengembalian kendaraan tersebut, asalkan pimpinan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman.

“Jadi, saya sangat keberatan dan sangat kecewa kenapa kendaraan yang sudah kami tarik ini justru harus dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Padahal, kendaraan-kendaraan ini adalah aset DPR, dan kami juga membutuhkan untuk menunjang operasional dan kegiatan dewan, bukan untuk kepentingan pribadi,”tandas Juliana Waromi dengan nada kesal.

“Saya protes, karena kendaraan itu asset DPR. Kami juga butuh untuk operasional untuk menunjang kegiatan dewan, bukan gunakan kepentingan Dewan. Tidak ada itu ditangani untuk satu orang. Sekretariat kan tugasnya jelas, harus membantu dewan dalam melaksanakan tugas-tugas. Terus kalau kendaraan tidak ada bagaimana kita mau kerja,”sambungnya.

Untuk itu, Sekwan Juliana Waromi kembali menegaskan bahwa semua kendaraan yang ditarik dipakai oleh DPR Purna bukan DPR Aktif.

Padahal, ungkap Juliana Waromi, pada saat proses penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan arahan dari KPK untuk menertibkan aset.

Namun, ia menyayangkan, karena dalam pelaksanaannya, hanya Sekretariat Dewan dan Kepolisian yang turun langsung, sementara pihak Aset Provinsi dan Inspektorat tidak terlibat.

“Kami sudah mengeluarkan SK yang melibatkan Inspektorat, Aset, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tapi saat penarikan, hanya Sekretariat Dewan dan Kepolisian saja yang turun. Padahal, kami juga sudah melakukan pemberitahuan dan terus mengirim surat-surat kepada mereka,”bebernya.

Sekwan Juliana Waromi juga menegaskan bahwa tidak ada kendaraan baru yang ditarik, dan pimpinan serta anggota dewan yang sedang menjabat tidak mendapatkan kendaraan karena mereka telah menerima tunjangan transportasi.

Padahal ungkaonya, 90 kendaraan dinas itu di antaranya adalah kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh anggota dewan yang sudah purna tugas.

“Kendaraan-kendaraan ini kami tarik sejak 2019, dan kami selalu merawatnya satu per satu. Saat ini, ada 4 mobil yang masih berada di kantor untuk digunakan oleh pimpinan atau anggota dewan saat ada kegiatan. Mobil-mobil ini sudah berusia sekitar 10-12 tahun,”jelasnya.

Hanya saja, Juliana mempertanyakan mengapa surat-surat dari pimpinan DPR tidak ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Surat ini dari pimpinan DPR, saya sebagai Sekwan hanya mengatur aset dan kendaraan. Jadi, saya hanya minta kendaraan pimpinan dewan yang sudah purna tugas, itu dikembalikan, sementara yang lain, kami juga butuh untuk operasional di sini,” jelasnya.

Ia juga mengaku kecewa atas pemberitaan yang beredar di media terkait penarikan kendaraan tersebut.

“Saya merasa kecewa karena surat dari pimpinan dewan yang sudah tiga kali dikirim tidak ditanggapi. Tapi ini malah ada pemberitaan di media

Oleh karena itu, Juliana berharap Pemerintah Provinsi segera merespons surat tersebut dan mengembalikan kendaraan-kendaraan yang menjadi aset DPR Papua agar dapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dewan.

“Saya minta kembalikan kendaraan pimpinan dewan yang sudah Purna tugas dan yang lain kami pakai untuk operasional disini,”tegas Juliana Waromi.

Bahkan, Sekwan DPR Papua ini pun juga menyesalkan, sebanyak 300 kendaraan dinas yang juga belum ditarik hingga saat ini.

“Lalu, kenapa 300 kendaraan itu tidak ditarik?. Tapi kok, malah kendaraan 90 unit kendaraan yang notabene digunakan opersional di secretariat dewan di lelang. Saya kecewa,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Sekwan DPR Papua ini pun pertanyakan sebanyak 300 kendaraan dinas yang juga belum ditarik hingga saat ini.

“Kenapa 300 kendaraan itu tidak ditarik?. Tapi kok, malah kendaraan 90 unit kendaraan yang notabene digunakan opersional di Seketariat dewan di lelang. Saya kecewa,”ucapnya.

Oleh karena itu, Sekwan Juliana Waromi berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera merespons surat tersebut dan mengembalikan kendaraan-kendaraan yang menjadi aset DPR Papua agar dapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dewan.

“Sekali lagi, saya minta kembalikan kendaraan pimpinan dewan yang sudah Purna tugas dan yang lain kami pakai untuk operasional disini,”tegas Sekwan Juliana Waromi. (Tiara).

Leave a Comment