Jayapura, – Atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua kembali melalukan penertiban asset Pemerintah Provinsi Papua, berupa kendaraan dinas (Randis) yang masih dipegang oleh beberapa mantan anggota DPRP dan pensiunan sekertariat DPRP serta ASN yang pindah instansi.
Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J.Waromi, SE.M.Si mengatakan, penertiban asset pemprov sudah dilakukan hari ini (siang tadi.red). Dan jumlah kendaraan dinas yang berhasil di tarik sebanyak 7 unit.
“Rencananya besok, 8 mobil akan diambil. Dari 8 mobil, tiga akan diantarkan langsung,” kata Sekwan Juliana Waromi kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/3/20), malam.
Sekwan Juliana Waromi menjelaskan, jika penertiban asset pemprov tersebut merupakan arahan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekertariat DPRP hanya menindaklanjuti arahan tersebut. Sehingga total kendaraan dinas yang nantinya akan ditarik berjumlah 67 unit.
“Memang ada protes dari teman-teman mantan anggota DPRP, tapi saya jawab itu arahan KPK. Kami cuma tindaklanjuti. Kan yang lalu kami cuman tarik 29 kendaraan dinas dan tersisa 67,” jelas Sekwan Juliana.
Menurutnya, tujuan dilakukan penertiban asset ini adalah untuk pembenahan. Sehingga penertiban ini dilakukan sampai tuntas.
“Kalau memang mobil-mobil ini akan dilelang akan kami lakukan. Dan memang anggota dewan juga sudah mendesak cuman belum ada regulasi yang jelas. Dan ini tunggu petunjuk gubernur,” terangnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana, Wilem Manderi melalui Kepala Seksi Penertiban Asset, Jhos Narahawarin mengatakan, penarikan aset dilakukan berjalan aman dan lancar.
“Total 31 personel Satpol PP dikerahkan dalam penarikan asset tersebut,” ujarnya.
Ia pun mengakui, saat dilapangan pihaknya menemui sejumlah kendala saat melakukan penertiban, namun hal itu bisa diatasinya.
“Kendala yang kita di hadapi memang ada, sebab ada mantan anggota dewan yang harus menyelesaikan administrasi, karena ada yang mengusulkan untuk penghapusan, tetapi sampai hari ini dari badan asset sendiri belum menunjuk surat penghapusan tersebut sehingga harus disidangkan, sedangkan SK penghapusan belum ada,” ungkapnya.
Hanya saja kata Jhos, pihaknya telah meminta secara baik-baik, agar di komfirmasih ulang kepada Sekretariat DPRP, sehingga diakomodir oleh badan asset, supaya dalam sidang berikutnya akan dinaikan kembali.