Jayapura – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen mengaku belum mengetahui terkait dana otonomi khusus (otsus) yang didepositokan di salah satu bank oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Sekda mengungkapkan bahwa temuan tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. “Itu sudah ada dari zamannya Gubernur sebelumnya Pak Suebu, waktu itu dibilang dana cadangan dan dana itu ada di kas daerah (Kasda), tetapi kalau yang didepositokan, kami belum mengetahui itu,” ujar Sekda, di Kota Jayapura, Kamis (27/02/2020).
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan akan menelusuri dugaan deposito dana otsus di salah satu bank oleh Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,85 triliun.
“Hasil pemeriksaan terakhir per 31 Desember 2019 ada sekitar Rp500 miliar lebih didepositokan,” ujar Paula Henry saat memberikan keterangan pers, di Kantor Perwakilan BPK Papua, di Kota Jayapura, Kamis (27/02/2020).
Paula Henry menyebutkan, dari sisi BPK melihat bahwa hal itu tidak salah karena dana Otsus itu untuk afirmasi, pendidikan dan kesehatan, namun perlu didalami mengapa sampai dana Otsus didepositokan.
“Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas daerah, deposito tidak melanggar aturan. Deposito sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya. (Zulkifli)