Jayapura – Sekretaris Daerah Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun menghadiri Rapat Focus Group Discussion (FGD) Final Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau kecil (RZWP3-K) Provinsi Papua, Rabu (13/4/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, POKJA RZWP3-K Provinsi Papua, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua, serta SKPD terkait lainnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Kelautan Provinsi Papua, Iman Djuniawal, kepada wartawan mengatakan, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Pemerintah Provinsi Papua melalui Kelompok Kerja (POKJA) penyusun Materi Teknis Perairan Pesisir / RZWP-3-K Provinsi Papua telah melaksanakan FGD Final Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Papua.
Menurunya, pada kegiatan ini ditandai dengan penandatangan seluruh tim POKJA RZWP-3-K terhadap Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir yang memuat diantaranya Rencana Struktur Ruang Laut, Rencana Pola Ruang Laut, Alur Migrasi Biota Laut dan Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan menandai bahwa dokumen ini telah dinyatakan sah untuk dimohonkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya diberikan Persetujuan Teknis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi Papua siap untuk diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sehingga mendukung kemudahan berinvestasi serta pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi Papua,” ujarnya.
Ditegaskannya, dengan adanya RZWP3-K ini maka nantinya akan membuka peluang lapangan kerja. “Ini salah satu solusi lapangan pekerjaan untuk masyarakat wilayah Papua,” ujarnya.
Ditambahkannya, dunia usaha di Papua sangat berharap sekali RZWP3K diselesaikan secepatnya, sebab dengan RZWP3K akan ada kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.
Menurutnya, RZWP3K akan memberikan lima jaminan utama yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi.