MERAUKE,ARAFURA,- Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Res Narkoba mengungkap kasus narkoba jenis ganja di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (31/8).
Iptu Bambang mengemukakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIT, polisi telah menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo, SH beserta anggotanya.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan polisi dengan terduga Pelaku atas nama inisial YP dan kawan-kawan nomor : LP / A / 572 / VIII / 2022 / SPKT / SAT NARKOBA / RES MERAUKE tanggal 30 Agustus 2022. TKP di Jalan Misi, tepatnya di lapangan sepak bola SMK Santo Antonius. Adapun identitas pelaku pertama berinisial EMY alias I beralamat di Jalan Domba II Kelurahan Kamundu, pelaku kedua berinisial JWM alias Y beralamat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Rimba Jaya dan pelaku ketiga DK alias D Beralamat di Jalan Agimuga Kuala Kencana Kecamatan Kuala Kencana Kabupaten Mimika.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celana pendek warna hitam loreng, satu buah plastik biru kecil berisi sembilan paket ganja, satu unit hand phone Real Me warna biru dan barang bukti berupa sembilan paket ganja dengan berat 13,17 gram. Penangkapan bermula ketika pada pukul 08.00 WIT anggota Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di Jalan Misi.
Kasat Narkoba lalu memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan di lokasi dan akhirnya sekitar pukul 15.00 WIT polisi melihat ada seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan sedang menunggu seseorang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba kembali memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan lebih intens terhadap pemuda tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIT, polisi melihat dua sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang menghampiri pemuda tersebut.
Dengan cepat polisi langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan kepada tiga pemuda tersebut. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti satu kantong plastik biru kecil berisi lintingan kertas bekas rokok yang di dalamnya terdapat ganja. Para pelaku terancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.**