SENTANI- Razia kendaraan bermotor yang berlangsung di depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (15/02) pagi, berhasil menilang sebanyak 68 Kendaraan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., MH., M.Si melalui
Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika Temanta Purba, S.H., S.IK. dalam rilisnya mengatakan razia kali ini melibatkan sebanyak 15 personil Satuan Lalu Lintas dan Siswa SPN Polda Papua yang sedang melaksanakan latihan teknis dan latihan berjangka fungsi Lalu Lintas selama 1 (satu) jam yang mana berhasil menjaring 68 kendaraan.
“68 kendaraan yang berhasil terjaring razia langsung diberi tindakan tilang dengan rincian roda dua sebanyak 64 kendaraan meliputi tilang helm sebanyak 17, Tilang STNK sebanyak 20 dan tilang SIM sebanyak 27 orang,”
“Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 4 kendaraan dan semuanya dilakukan tindakan tilang TNKB yang kadaluarsa/habis masa berlakunya,”katanya.
Dengan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang ada di Kota Sentani, maka Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura akan terus melakukan kegiatan sweeping/ hunting system dan patroli jalan raya, hal ini dilakukan demi terciptanya tertib berlalu lintas di Kota Sentani.
“Tidak hanya dengan razia ataupun patroli, kami juga telah melakukan upaya agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan melalui media masa, media sosial serta dengan memasang himbauan tertib berlalu lintas di sepanjang Kota Sentani, “ujar Andhika.
Dia berharap, melalui kegiatan tersebut Kiranya bisa merubah atau menyadarkan para pengendara bahwa tertib berlalu lintas dapat menjaga keselamatan dan menjadikannya sebagai suatu keharusan dalam berkendara.