Waropen- Diikuti ribuan pendukungnya, Yermias Bisai,SH meminang pendampingnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020, dipinang dengan upacara adat di Kampung Nubuai Distrik Ureifaisei, Sabtu (5/9/20).
Berangkat dari lapangan Budi Utomo Waren bersama tokoh adat dan masyarakat mendatangi kediaman Lamek Maniagasi,SE untuk di Pinang sebagai calon Wakil Bupati yang akan mendampingi dalam kontestasi politik di pemilukada Waropen.
Dari pantauan dilapangan, terlihat prosesi adat peminangan disebut Saira dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti pengalungan pinang secara adat, arak arakan dengan tarian dan pemotongan palang pintu yang disebut Re Sarongga , dan menjemput pasangannya yang berada dalam rumah adat disebut dama.
Lanjut, Usai upacara peminangan, Pasangan ini selanjutnya di arak-arak oleh pendukung dan simpatisan dengan menggunakan kendaraan rodah dua dan rodah empat ke lapangan Budi Utomo Waren, untuk melakukan deklarasi.
Yermias Bisai mengatakan, Upacara adat peminangan tersebut sebagai budaya yang merupakan akar kehidupan kita, sehingga adat itu dapat mengikuti perkembangan zaman dalam berdemokrasi, “sekalipun politik itu melibatkan diri membangun suatu daerah, serta membutuhkan suatu demokrasi dan politik, namun tidak bisa meninggalkan budaya yang merukan akar kehidupan, sehingga adat itu dapat mengikuti perkembangan zaman dalam berdemokrasi dan berpolitik”.
Lanjut dijelaskan, hal ini dilakukan agar dapat menumbuhkan budaya dan kehidupan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Waropen, seperti peminangan dengan upacara adat.
“Dalam aturan, partai sudah dijodohkan sebagai kandidat yang sah, namun secara adat belum sah makanya kami melaksanakan upacara peminangan secara adat”. jelasnya
Resminya menjadi pasangan calon baik secara adat maupun politik, Yermias berharap kedepannya jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, keduanya dapat saling melengkapi dalam menjalankan roda Pemerintahan di Waropen.
“Secara aturan Wakil adalah pendamping Bupati, dengan demikian dalam pembagian tugas di UU, pemerintah daerah itu jelas, tugas wakil itu membantu Bupati dalam menyelesaikan tugas-tugas proses pemerintahan dan proses pembangunan” tutupnya.