JAYAPURA – Dalam rapat kerja Badan Peraturan Pembentukan Daerah (Bapemperda) dengan sejumlah komisi DPR Papua yang telah berlangsung selama dua hari, maka pada kesempatan ini Komisi II DPR Papua membidangi Perekonomian bakal mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua sebagai inisiatif dewan untuk dapat masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
“Memang ada tiga draft raperda yang kami sampaikan dalam pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua, namun yang dua telah kami masukkan diantaranya tentang pengembangan pariwisata di Provinsi Papua dan untuk industry. Satunya lagi terkait tentang pengelolaan kehutanan yakni NSPK, karena itu sangat penting bagi masyarakat adat,” kata Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH usai mengikuti apat kerja yang digelar oleh Bapemperda DPR Papua di Hotel Aston Jayapura, Rabu (9/06).
Menurut Srikandi PDI Perjuangan ini, bahwa ketiga raperda itu sangat penting sekali, sehingga Komisi II DPR Papua akan terus berupaya agar ada regulasi atau peraturan daerah untuk dibuatkan dan diturunkan khusus untuk masyarakat di Papua, terutama untuk menjamin bagi usaha atau ekonomi bagi Orang Asli Papua (OAP) ke depan.
Apalagi, lanjut Mega sapaan akrabnya, jika dilihat banyak potensi di Papua yang harus dikembangkan, baik hasil bumi, hasil hutan dan pangan lokal yang begitu melimpah.
Oleh karena itu tandas Mega Nikijuluw perlu dibuat regulasi untuk didorong melalui Bapemperda DPR Papua agar dapat direalisasikan.
Kendati demikian, Mega mengakui jika ketiga draft raperda yang akan diusulkan ke Bapemperda DPR Papua itu, sudah ada kajian – kajian akademisnya.
“Memang kami sudah sampaikan dengan kajian-kajian akademiknya, namun masih dalam pembahasan nanti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga nantinya harus dilakukan harmonisasi kembali dengan Bapemperda,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar ketiga raperdasi itu, bisa masuk dalam Propemperda tahun 2021, sehingga dapat didorong untuk disahkan dalam rapat paripurna tahun 2021
Apalagi ungkap Mega, bahwa ketiga raperdasi itu sangat penting sekali bagi usaha atau untuk menunjang ekonomi masyarakat adat maupun OAP.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR Papua Mega Nikijuluw juga meminta agar Raperda tentang Pangan Lokal yang telah disahkan pada tahun 2019 lalu, agar dapat dilaksanakan.
“Dan saya tadi juga memberikan masukan kepada Bapemperda agar mengecek, sudah sejauhmana raperda itu. Apakah sudah ada di Kemendagri atau sudah di Biro Hukum Setda Provinsi Papua, atau dimana,” ujarnya.
Sebab ungkap Mega, sampai hari ini juga belum ada realisasi. Apalagi perda tentang Pangan Lokal itu sangat penting sekali.
“Karena dia berkaitan dengan perlindungan terhadap usaha ekonomi bagi orang asli Papua,”tandas Mega Nikijuluw. (TIARA).