JAYAPURA – Satu spesialis yang juga residivis curanmor berinisial MS (20) berhasil ditangkap Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (27/4) dini hari.
Pelaku ditangkap di rumah kosannya di seputaran Entrop SMA 4, dimana sebelumnya pelaku MS sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, dimana sebelumnya satu penada curanmor ditangkap beberapa waktu lalu.
Lanjut Jahja, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil Ditangkap di tempat persembunyian.
“Awalnya penada kami tangkap dengan barang bukti motor CBR 150R, setelah dikembangkan pelaku utama yakni MS dibekuk pun turut diamankan di rumah kontrakan di seputaran Entrop,” ucapnya Senin (27/5) sore.
Kata Jahja, dari hasil pengembangan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/161/II/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 18 Februari 2020 tentang kasus pencurian kendaraan bermotor pihaknya berhasil mengantongi identitas para pelaku yang berjumlah tiga orang.
“MS berhasil dibekuk, sementara rekannya BW dan SW dalam pengejaran, dimana kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan tiga pelaku diduga kuat merupakan komplotan dan spesialis bahkan ironisnya para pelaku merupakan residivis.
“Kami masih kembang laporan mengingat ketiganya merupakan residivis kasus yang sama. Dugaan kuat pun para palaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” bebernya.
Atas perbuatannya Jahja menambah, MS remaja 20 tahun itu dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.