MERAUKE,ARAFURA,- Sebuah gerobak warung kaki lima yang berada di area Taman Libra, Senin (5/9) ditertibkan oleh petugas Satpol PP beserta dengan seluruh perabotannya. Tindakan tersebut dilakukan karena pemilik yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang selama ini diberikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Namun selama proses penertiban, petugas melakukan dengan baik dan berupaya agar gerobak dan perabotan tersebut tidak rusak. “Sesuai perintah Kasatpol PP maka kita menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya. Teguran lisan sudah kita berikan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga tindakan tegas harus dilakukan,”ujar Kabid Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Soekito kepada ARAFURA News saat ditemui di sela-sela penertiban. Ia menjelaskan bahwa area Taman Libra harus tertib dan taman harus dikembalikan lagi sesuai fungsinya.
Sebab sudah ada aturan dimana untuk berjualan harus mengantongi ijin dari Pemda setempat dan ketentuan ini sudah tercantum di dalam Perda. Pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai penegak Perda dan Peraturan Bupati. Barang milik pedagang kaki lima yang disita selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan pemilik dipersilahkan untuk mengambilnya nanti.
Pembinaan juga akan dilakukan sehingga pedagang tersebut memahami tempat berjualan mana saja yang diijinkan dan area mana yang dilarang. “Jika sudah dibina namun masih mengulang kesalahan yang sama untuk kesekian kalinya maka bisa diproses secara hukum,”tegas Soekito.**