Wamena – Satgas Gabungan TNI-Polri Nemangkawi berhasil menangkap Kopengga Enumbi, DPO kasus pencurian senjata dengan kekerasan 8 pucuk senjata indeks Pospol Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 dan DPO/82/XII/2018/DITRESRIMUM 5 Desember 2018, Selasa (3/8/2021) pukul 11.20 WIT.
Kronologis penangkapan Kopengga Enumbi terjadi di Kampung Puncak Senyum, Jl. Trans Wamena-Puncak Jaya, Distrik Irimuli, Kabupaten Puncak Jaya.
Satgas Lidik Gakkum Nemangkawi dipimpin Ipda Dedi Sudomo terlibat saling tembak dengan kelompok Kopengga Enumbi dan dibackup Yon Raider 613/RJA, hingga Kopengga Enumbi berhasil dilumpuhkan.
Selama ini Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi berperan dalam memenuhi kebutuhan logistik bagi pergerakan KSTP Yambi dibawah pimpinan Lekagak Telenggen. Kopengga Enumbi merupakan adik kandung Lerimayu Enumbi (KSTP Yambi).
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang didapat Satgas Nemangkawi yakni 11 butir amunisi jenis SS1 kaliber 5,56 mm, 1 pisau badik, 1 helm warna hijau stabilo, 1 HP samsung, rokok, pinang dan tas noken.
Kabidhumas Polda Papua selaku Kasatgas Humas Nemangkawi, KBP Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan Satgas Nemangkawi akan terus bersinergi dan menindak tegas separatis maupun kelompok kriminal bersenjata yang mengancam kamtibmas Papua. (Red)