Timika, – Salah rekapan absensi, banyak pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika kehilangan hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan uang lauk pauk (ULP).
Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat, Dinas Polisi Pamong Praja (PolPP) Mimika, Yohanes Tsugumol mengaku bahwa untuk Pol-PP telah ada keringanan khusus untuk tidak harus hadir di kantor setiap pagi di hari kerja, karena PolPP langsung menjalankan tugas penjagaan di lapangan sesuai titik yang ditentukan.
Kehadiran kerja PolPP yang dilihat dengan tanda tangan absen di tiap hari menjadi acuan penerimaan TPP dan ULP, akan tetapi ternyata rekapan absensi yang dihitung adalah kehadiran di kantor, sehingga banyak PolPP yang tidak menerima penuh TPP dan ULP karena telah dipotong.
“Jujur saja bahyak anggota saya yang ASN termasuk saya merasa kecewa karena hak kami banyak yang dipotong. Tahun 2019 lalu TPP saya dipotong sebanyak lima juta. Sesuai jabatan, saya dapat TPP sebanyak Rp 22 juta pertiga bulan. Setelah dipotong pajak, maka saya hanya terima Rp 21 juta. Tapi nyatanya saya hanya terima Rp 12 juta saja, berarti lima juta yang dipotong,” katanya di kantor DPRD, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, sesuai perintah Bupati banyak Pol-PP yang langsung menjalankan tugas lapangan tanpa harus mengisi absen di Kantor. Dan hal itu telah disepakati, sehingga tanda tangan absensi lapangan juga bisa dipakai sebagai acuan agar terhindar dari pemotongan TPP dan ULP.
Ia mengatakan, jika ada laproan bahwa TPP dan ULP milik PolPP tidak dipotong, maka itu merupakan pembohongan publik yang seharusnya tidak terjadi, karena banyak PolPP yang merasakan faktanya.
Karena itu, ia mengharapkan agar potongan TPP dan ULP harus dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi semua pegawai.
“Kalau memang dipotong, terus pemotongan itu untuk apa dan dilarikan ke mana?,” ujarnya. (Ricky)