“Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran, sehingga kedepan KPID Papua akan melakukan tugasnya mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional dan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” jelasnya.
Dikatakan, tugas dan wewenang secara jelas KPID telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga apa yang menjadi fungsi dan tugas kewenangan lembaga Negara ini akan kita mengacu kepada aturan tersebut.
Sementara itu, Waki Ketua KPID Papua, Eveerth Zacharias. Joumilena menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan – rekan KPID Papua untuk nantinya dapat bersama – sama menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini di Bumi Cenderawasih.
“Terimakasih atas kesempatan menjadi Wakil Ketua KPID Papua, mungkin hal ini baru, namun saya tetap percaya dengan dukungan dan kebersamaan kita bersama dapat menjalankan amanat Negara sesuai regulasi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” lanjutnya.
Dirinya mengajak, adanya peran serta masyarakat bersama – sama KPID Papua ikut mengawasi semua konten – konten penyiaran baik radio dan televisi, sebagaimana pesan Bapak Sekda Papua saat pelantikan, yakni untuk nantinya KPID Papua dapat menerima saran dan aduhan serta menindaklanjuti kritik dan pengaduan terkait penyiaran.
“Sebab itu, penyiaran harus tetap sesuai kode etik dan bisa menghasilkan konten – konten yang mendidik dan mencerdaskan serta membangun kepentingan bangsa dan Negara Indonesia,” tandasnya.
KPID Papua sebelumnya telah dilantik bersama dengan Komisi Informasi (KI) Papua pda Kamis, 27 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Jayapura oleh Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, atas nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.