JAYAPURA, – Setelah melalui rapat pleno pertama dalam keputusan dan kesepakatan melalui mekanisme voting suara terbanyak, akhirnya memilih Rusni Abaidata, SH. menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua dan Eveerth Zacharias Joumilena sebagai Wakil Ketua KPID Papua.
Keduanya terpilih melalui mekanisme suara terbanyak, setelah sebelumnya dalam putaran pertama memiliki poin sama tiga suara dan dilanjutkan pemilihan berikutnya hingga akhirnya Rusni Abaidata terpilih.
Rapat pleno dilaksanakan di Kantor KPID Provinsi Papua di Kompleks Ruko Entrop, Kota Jayapura, Rabu, 4 Maret 2020.
Selain pemilihan Ketua KPID Provinsi Papua dan Wakil Ketua KPID Provinsi Papua, rapat pleno pertama ini juga berhasil memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Kelembagaan, Melkias Mansoben, S.Pi., dengan Anggota, Eveerth Joumilena.
Dilanjutkan memilih dna menetapkan Koordinator Bidang Perijinan, Iwan Solehudin, S.Sos., bersama Anggotanya, Rusni Abaidata, SH., dan Liboria G. Atek. S.Sos, M.Si.
Selanjutnya, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Nahria, S.Sos, M.Si., bersama Anggotanya, Jefri Simanjuntak.
Salinan surat penetapan ini, akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KPID Pusat RI, para asisten Setda Papua, pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Papua, anggota KPID Provinsi Papua, Sekretaris KPID Provinsi Papua dan arsip.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata mengatakan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.