Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Papua Jayapura mencatat 4.990 peserta aktif dari 779 perusahaan terkena dampak pandemi Corona.
Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar memaparkan, sebanyak 615 perusahaan dengan estimasi tenaga kerja 2.771 orang telah mengajukan penundaan pembayaran dan tidak kena denda administrasi.
Sementara, pengajuan status tenaga kerja kerja non aktif selama dirumahkan tapi tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 22 perusahaan dengan estimasi tenaga kerja 991 orang.
“Pengajuan pembatalan kepesertaan atau penundaan kepesertaan sebanyak 15 perusahaan dengan estimasi tenaga kerja 124 orang, penurunan upah sebanyak 67 perusahaan dengan estimasi pekerja 882 orang, dan yang telah di PHK seluruh dan sebagian sebanyak 60 perusahaan dengan estimasi tenaga kerja 215 orang,” terang Nasrullah melalui pesan Whatsapp.
Nasrullah mengatakan, untuk persetujuan permintaan atau pengajuan dari perusahaan, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah yang masih dibahas bersama stakeholder lantaran BP Jamsostek hanya sebagai penyelenggara.
Sementara itu, dari data BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura peserta aktif Januari hingga April mengalami penurunan. Pada periode Januari sebanyak 66.732 peserta, Februari 58.279 peserta, Maret tercatat 50.204 peserta dan April tercatat 49.494 peserta.
Selama pandemi Corona atau periode 1 Maret hingga 29 April 2020, BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura telah membayar klaim bagi peserta aktif sektor formal.
Berikut data klaim yang telah dicairkan selama pandemi Corona :
– Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10.701.180.420 untuk 680 kasus,.
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp563.042.533 untuk 38 kasus.
– Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1.143.000.000.
– Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp126.872.590 untuk 123 kasus.