Pasific Pos.com
Headline

Ribuan Massa Unjuk Rasa, Desak Komisioner KPU Tolikara Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Suasana aksi unjuk rasa di Kantor KPU Tolikara, tampak ribuan massa mendesak KPU RI segera berhentikan KPU Tolikara karena dianggap tak mampu menjalankan putusan MK.

Wamena – Ribuan massa dari masyarakat Distrik Geya, serta tokoh intelektual dan para pendukung Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegununungan melakukan aksi unjuk rasa di KPU Tolikar,  Selasa 16 Juli 2024.

Pasalnya, KPU Tolikara dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 221 tahun 2024 untuk Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, secara baik, hingga membuat ribuan massa mendesak KPU RI dan DKPP untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap komisioner KPU Tolikara.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung, massa juga membentangkan spanduk dan famlet berisi tuntutan mereka, diantaranya ‘KPU Kabupaten Tolikara Stop Membuat Konflik di Tolikara’, ‘KPU Tolikara Tidak Menghargai Amar Putusan MK Nomor 221 Segera Copot’, ‘KPU Papua Pegunungan Segera Ambil Alih Perhitungan Ulang Surat Suara Distrik Geya’ dan sertai dengan melakukan orasi terkait tuntutan mereka itu.

Dimana dalam pernyataan sikapnya itu berisi lima point, diantaranya pertama, meminta KPU Kabupaten Tolikara segera menjelaskan kepada mereka terkait waktu untuk melaksanakan amar putusan MK sesuai perjanjian pada 6 Juli 2024 di Distrik Geya pada saat PUSS, lantaran sudah lewat 1 minggu 4 hari.

Kedua, mereka tidak akan membuka palang selama belum melaksanakan amar putusan MK Nomor 221 tentang PUSS.

“Kami minta dengan tegas kepada Gakkumdu dan Kejaksaan untuk segera periksa komisioner KPU Tolikara dan Kasubag Teknis untuk segera mempertanggungjawabkan hilangnya atau dibakarnya surat suara atau dokumen pemilu di Distrik Geya,” tegas Korlap Aksi Frans Wanena.

Keempat lanjutnya, mereka minta KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk segera mengambil alih pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.

“Kelima, kami minta dengan tegas kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan segera memberhentikan KPU Tolikara, karena kami merasa KPU Tolikara tidak mampu melaksanakan putusan MK,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan dan kembali mendesak agar komisioner KPU Tolikara segera diberhentikan, karena KPU Tolikara tidak mampu dan gagal melaksanakan putusan MK untuk melaksanakan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.

“Kami meminta PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya itu segera diambil alih oleh KPU Papua Pegunungan. Kami dari masyarakat Distrik Geya, tokoh intelektual, tokoh pemuda dan perempuan meminta itu segera dilakukan,” tekannya.

Apalagi, katanya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah semakin dekat, sehingga jangan sampai hal ini mengganggu agenda nasional itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Korlab Ronald Wanimbo menambahkan, jika pada pleno PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara pada 6 Juli 2024 lalu, Ketua KPU Tolikara menyampaikan akan berkoordinasi dengan MK dan minta diberikan waktu 1 minggu.

“Tapi hingga kini pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara itu tidak jelas sampai sekarang,” bebernya.

“Kami melihat, atas tindakan Ketua KPU bersama komisioner itu, ini bisa memicu konflik di Kabupaten Tolikara,” timpalnya.

Untuk itu, dengan tegas ia meminta KPU RI segera memberhentikan Ketua KPU Tolikara bersama komisioner lainnya.

Hal senada disampaikan oleh penanggungjawab Aksi, Timiles Yikwa, SE, jika pihaknya sudah menyampaikan tuntutan 5 poin kepada KPU RI, DKPP dan KPU Papua Pegunungan terkait belum dilakukannya PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara.

“Karena adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan ketua KPU Tolikara untuk menghambat putusan MK untuk pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya,” ungkap Timiles Yikwa yang juga sebagai Anggota DPR Papua.

Menurutnya, mestinya, putusan MK itu dia (Ketua KPU) harus baca dulu perintahnya seperti apa? Jika memang dilakukan PUSS itu setidaknya dia harus mengecek dulu dokumen itu ada atau tidak.

“Jika dokumen itu tidak ada, mestinya segera berkoordinasi, namun ternyata pada 6 Juli 2024, baru dia menyampaikan secara spontan di Pleno PUSS bahwa surat suara sudah hilang atau dibakar,” ujar Timiles.

Dengan hilangnya surat suara atau dokumen pemilu itu, Timiles Yikwa yang juga Pemohon Gugatan ke MK ini menilai ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Tolikara.

“Dia mestinya menjelaskan kepada kami. Kronologis hilangnya logistik surat suara itu dimana? Dia harus publikasi, tidak bisa dia diam, supaya pemohon dan pendukung PAN tahu, namun sampai saat ini tidak dijelaskan,” cetusnya.

Bahkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Papua itu sangat menyayangkan sikap KPU Tolikara yang tidak memberikan penjelasan terkait penundaan pleno PUSS yang kini sudah lebih dari 1 minggu 4 hari tersebut.

“Jadi dengan tegas kami minta KPU RI untuk segera memerintahkan KPU Papua Pegunungan melaksanakan putusan MK ini. Sebab, kami menduga bahwa ketua KPU Tolikara itu tidak mampu melaksanakan putusan MK yang merupakan hukum tertinggi di Republik Indonesia. Jadi, kami minta dengan tegas agar KPU Tolikara diberhentikan,” tegas Timiles Yikwa. (Tiara).

Leave a Comment