Jayapura – Ribuan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua nunggak pajak dari total 240 ribu kendaraan hanya 26 ribu yang membayar pajak.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Hans Hamadi kepada wartawan di Jayapura, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia mengatakan, dari ribuan kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah Provinsi Papua dan Bank Papua.
Jadi, kendaraan dinas Pemprov Papua yang nunggak pajak itu kurang lebih Rp 2 milyar, kita sudah lapor ke Pak Sekda dan sudah ada perintah kepada Badan keuangan untuk berkoodinasi untuk menyelesaikan tunggakan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kendaraan dinas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga nunggak, tetap Ketika kita menyurat langsung diselesaikan, termasuk Bank Papua yang telah kita surati juga untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan di Papua, diantaranya dengan Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai dengan 20 November 2024.
Masalah lain, kata Hans, masih banyanya kendaran bermotor dengan plat luar Papua. Plat dengan kode dari provinsi lainnya ini seharusnya melapor dan mengurus pergantian kode plat luar di Kantor Samsat terdekat.
Namun, masih ditemukan di jalanan banyak kendaraan dengan plat luar. “Mereka pakai plat dari luar, pakai jalan kita, bahan bakar minyak, sementara pajak kendaraan mereka tidak masuk untuk Papua,” tegasnya.
Namun demikian, katanya, kewenangan untuk menertibkan adalah teman-teman dari pihak Polda Papua. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polda untuk akan ditertibkan, dan kita juga tidak bisa melarang mereka melintas. Sebab, ada UU lalu lintas angkutan dan jalan, dimana semua kendaraan boleh beroperasi diwilayah manapun. Namun saya imbau kepada pemilik kendaraan dari luar untuk segera melakukan pengurusan plat nomor dengan kode Papua,” pesannya.