Jakarta – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” jelasnya.
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Rivan mengatakan bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Pada kesempatan tersebut, Rivan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucapnya.
Pasca kejadian, Rivan kemudian mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sudah tugas seluruh Insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Rivan.
Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Rivan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.
“Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama,” imbuh Rivan.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB.
Musibah tersebut menyebabkan tujuhi orang meninggal dunia, enam lainnya lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal, Jawa Tengah. (Red)