Jayapura, – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) resmi mengesahkan pokok-pokok pikir dan pansus urusan rumah tangga DPR Papua, dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy,SSos,MM didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize,SS dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE,MM pada Kamis,(9/7).
Apalagi dalam pokok – pokok pikiran atau aspirasi dari masyarakat yang terjaring melalui kegiatan reses, hearing maupun kunjungan kerja DPR Papua, itu telah disetujui untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR papua.
“Apakah pokok-pokok pikiran DPR Papua dapat disetujui untuk ditetapkan dengan keputusan dewan?,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy yang langsung dijawab setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Dalam sambutannya, pimpinan Rapat Paripurna DPR Papua, Yulianus Rumbairussy mengatakan, sesuai pasal 108 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Selain itu kata Rumbairussy, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.
“Oleh karena itu, DPR Papua akhirnya melakukan rapat paripurna dalam rangka menetapkan pokok-pokok pikiran DPR Papua,” kata Yulianus Rumbairussy.
Dijelaskannya, maksud dari penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPR Papua adalah sebagai upaya dalam ikut bersama-sama mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan Provinsi Papua dalam mewujudkan tercapainya visi misi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan.
Sedangkan, tujuan penyusunan pokok-pokok pikiran DPR Papua ini lanjut Rumbairussy, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA-PPAS, RKA OPD dan RAPBD tahun 2021 yang sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme fungsi dan tugas anggota DPR Papua.
“Jadi selain itu, juga mengupayakan bersama-sama mendorong pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua melalui perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2021 dan mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tuturnya.
Namun diakui, penyampaian pokok-pokok pikiran DPR Papua terkesan sudah sedikit terlambat, yang disebabkan lantaran adanya pandemic Covid-19 di Papua, sehingga mengakibatkan tertundanya penetapan pokok-pokok pikiran dewan kali ini.
“Jadi meski terkesan lambat, tapi kami harap eksekutif bisa mempelajari dan menjadi bahan masukan dalam penyusunan APBD tahun 2021,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengapresiasi DPR Papua yang telah melakukan langkah-langkah strategis dengan menyiapkan dan menetepkan pokok-pokok pikiran DPR Papua sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
“Pokok – pokok pikiran dewan ini menempati posisi yang sangat strategis untuk menjadi dasar dan mengharapkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari perwujudan visi misi kita bersama yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Papua tahun 2019 – 2023,” ungkap Wagub Klemen Tinal.
Selain itu, Wagub Klemen Tinal menambahkan, jika pokok-pokok pikiran DPR Papua akan ditelaah dan diselaraskan dengan prioritas dalam pembangunan daerah serta kesediaan kapasitas anggaran riil oleh Bappeda dengan koordinasi bersama TAPD dan OPD dengan mempertimbangkan asas manfaat, efisien, efektifitas sesuai mekanisme perundangan yang berlaku.
“Tapi, kami berharap pokok – pokok pikiran dewan ini, dapat diserahkan sebelum Musrenbang Provinsi agar dapat dibahas bersama,” harapnya.