Jayapura – JH remaja berusia 17 tahun tidak dapat melawan petugas ketika diamanakan lantaran diketahui merupakan pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor hasil curiannya di kawasan Distrik Abepura, Sabtu (19/9) malam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menjelaskan JH Ditangkap berdasarkan pengembangan laporan polisi LP/426/VI/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 5 Juni 2020 tentang kasus pencurian kendaraan bermotor,yang dilaporkan Korbannya Meiske Nangin.
“Remaja ini merupakan spesialis curanmor, mengingat sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian,” bebernya.
Saat ini kata Kasat, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih kembangkan, pelaku menuturkan saat beraksi dirinya ditemani rekannya,” tutur Kasat.