JAYAPURA – Remaja berusia 19 tahun berinisial NNI, warga belakang pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan terpaksa diamankan pihak usai dilaporakan ke pihak kepolisian usai melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran red) yang masih berusia 16 tahun.
Plh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakarudin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.
“Pelaku ditangkap Senin (13/7) petang ketika pihaknya menerima laporandari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjunta di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Asmat, pelaku dan korban diketahui masih merupakan keluarga dekat dan memiliki satu marga yang sama.
“Pelaku dan Korban masih ada hubungan kelurga,” bebernya.
Ia pun menjelaskan kejadian pemerkosaan yang dilakukan NNi terhadap bunga terjadi di seputaran Holtekam pada 14 April silam, namun baru dilaporakn pada 29 Aprli setelah pihak keluarga mendengar cerita korban.
“Korban hendak pulang kerumahnya, seketika pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantarnya, namun sayangnya korban di bawah di Holtekamp lalu diperikosa. Awalnya korban tidak curiga niat jahat pelaku lantaran, menurutnya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dekat,” tegasnya.
Atas perbuatanya remaja berusia 19 tahun itu terancam hukuma diatas 5 tahun lantaran kasus pemerkosaan yang mana korbannya masih berstatus anak dibawah umur.