Jayapura – Rektor Universitas Cenderawasih Dr.Ir.Apolo Safanpo,ST.MT memberikan klarifikasi atas pernyataan anggota DPR Papua (DPRP) terkait dugaan keterlibatan Rektor dalam aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa yang digelar pada Selasa (27/10) lalu.
Pasific Pos memuat rilis jawaban Rektor Uncen secara utuh. Rilis tersebut sebagai berikut :
“Sehubungan dengan beredarnya berita yang dipublish oleh salah satu oknum anggota DPRP bahwa, Rektor Uncen bertanggung jawab terhadap insiden demonstrasi yang terjadi pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 yang disiarkan di salah satu media online, maka dengan ini, Rektor Uncen Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT. memberikan klarifikasi sebagai berikut :
Ketika kita menerima laporan atau informasi tentang suatu peristiwa, maka sebaiknya kita mengklarifikasi terlebih dahulu terhadap berita tersebut. Kalau kita langsung sebarkan ke publik tanpa mengklarifikasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Yang seharusnya bertanggung jawab terhadap insiden tersebut adalah pihak-pihak yang merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan aksi demonstrasi tersebut. Jangan orang lain yang melakukan aksi demonstrasi, lalu menuduh orang lain yang harus bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat dalam UU No. 9 Tahun 2008 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui secara umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Jadi tidak ada peraturan perundangan yang mengatur bahwa penyampaian pendapat boleh dilakukan dengan memalang kampus, menghentikan aktivitas perkuliahan, mengusir dosen dan mahasiswa yang sedang kuliah keluar dari dalam kelas, dan menghentikan semua aktivitas akademik dan kegiatan administrasi di dalam kampus.
Kita semua harus bisa memberikan edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat bahwa melakukan aksi pemalangan kampus dan menghentikan seluruh kegiatan akademik di kampus adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan di berbagai negara di dunia juga sering melakukan demonstrasi mahasiswa, tetapi mereka tidak pernah melakukan aksi palang kampus. Demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh anarkis.
Selanjutnya, perlu kami klarifikasi pernyataan oknum anggota DPRP yang menyatakan bahwa Rektor Uncen memerintahkan aparat untuk membubarkan demonstrasi, maka perlu kami jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa Rektor tidak memiliki wewenang untuk perintah aparat yang bertugas di lapangan.
Rektor hanya bisa perintah dosen, pegawai dan mahasiswa saja. Jadi, kalau ada oknum anggota DPRP yang mendapat informasi yang belum tentu kebenarannya, sebaiknya dikonfirmasi dulu kepada pihak-pihak yang terkait.
Berkaitan dengan aksi penolakan Otsus yang disampaikan mahasiswa, perlu kami jelaskan bahwa, demonstrasi penolakan Otsus ini sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dan penyataan sikap tentang penolakan Otsus ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua serta kepada DPRP dan MRP. Jadi kalau ingin mengetahui perkembangan dari pernyataan sikap yang sudah disampaikan tersebut, maka dapat langsung menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Papua, atau DPRP dan MRP. Tidak perlu melakukan demonstrasi tentang hal yang sama berulang-ulang.
Universitas Cenderawasih hanya melakukan kajian akademik dan evaluasi terhadap kegiatan implementasi pelaksanaan Otonomi Khusus. Kajian akademik dan evaluasi itu mengenai empat bidang pembangunan yaitu Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan, dan Infrastruktur, apakah semua itu, sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak; serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dalam sektor-sektor yang lain dalam era Otonomi Khusus.
Sedangkan terkait revisi pasal-pasal atau norma-norma dalam Undang-Undang Otsus, hal itu bukan merupakan kewenangan Uncen.
Otonomi khusus adalah sebuah Undang-Undang, maka level kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI, dan usul perubahan atau usul revisi terhadap UU Otsus ini, dapat disampaikan melalui DPRP dan MRP kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, sesuai dengan amanat Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”.