Jayapura – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2024-2029 di 5 lima kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini, tanggal 26 November hingga 2 Desember 2023 mendatang.
“Pendaftaran dibuka selama 7 hari mulai dari tanggal 26 November hingga 2 Desember, bagi peserta dapat mendaftarkan diri di https://siakba.kpu.go.id. Sekretariat kami ada di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura,” kata timsel Herlan Ongge didampingi sekretaris Timsel dan Anggota lainnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Empat daerah yang dimaksud adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Biak Numfor.
Ia mengatakan, nantinya peserta seleksi akan melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan tasyarakat, tes kesehatan dan wawancara, hingga akhirnya nama terpilih di masing-masing KPU akan diteruskan ke KPU RI.
Herlan mengatakan, kepada masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan. Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.
Meski formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. Lanjutnya, pendaftar juga harus menyerakan berkas kepada Timsel di Sekretariat.
“Berkas peserta dapat diantar atau dikirim langsung ke Sekretariat kami di Hotel Grand Abepura, Kota Jayapura,” ujarnya.
Perlu diketahui, tim seleksi calon anggota KPU untuk 5 kabupaten/kota diketuai oleh Herlan Ongge, Sekretaris Burhan Jaya Pelu, Anggota Bustamin Wahid, Mervin Arison Asmuruf dan Putra Akbar Matutu Kurita.